Baitul Mal Aceh Utara Pecat 13 Tenaga Profesional, Diduga Langgar Aturan


Aceh Utara | Acehcorner.com - Sebanyak 13 tenaga professional di Baitul Mal, Kabupaten Aceh Utara, dipecat tanpa alasan yang jelas. Uniknya, pemecatan ini tidak dilakukan oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal, Rakhmad Setiadi per Desember 2022. Setelah itu, Rakhmad mengumumkan rekrutmen baru tanpa persetujuan Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Yusradi Ismail.

“Kami sudah tanya ke Kepala Baitul Mal Aceh Utara dan seluruh dewan pengawas Baitul Mal, mereka tidak mengetahui pemecatan. Pemecatan diambil sepihak oleh kepala sekretariat,” sebut salah seorang tenaga professional yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (2/1/2022).

Lazimnya pengangkatan dan pemberhentian tenaga professional harus dilakukan atas persetujuan dewan pengawas dan kepala Baitul Mal Aceh Utara. “Kali ini tidak dilakukan sama sekali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad Setiadi, per telepon menyebutkan rekrutmen dan pemberhentian tenaga professional menjadi kewenangan kepala sekretariat atas persetujuan kepala daerah.

“Saya tidak mungkin melanggar aturan. Dalam Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh, No 3/2021 disebutkan rekrutmen dilakukan dan diusul oleh kepala sekretariat dan ditetapkan oleh kepala daerah atau bupati,” sebutnya.

Dia menyatakan, sudah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengawas, Tgk Muniruddin A Rahman. “Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Saya tak berani melanggar, apalagi jabatan saya masih pelaksana tugas kepala sekretariat, belum definitif,” pungkasnya.

Dia meminta rekrutmen dan pemberhentian itu tidak menjadi polemik, karena sudah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Nomor 3/2021 tentang Pemerintah Aceh.

“Rekrutmen terus berlangsung, karena sudah sesuai ketentuan dan sudah saya laporkan juga ke Pak Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi,” pungkasnya. (Bakata)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html