BPMA – PGE Tandatangani Perjanjian Penunjukan Penjual Gas Bagian Negara
Banda Aceh | Acehcorner.com – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT. PEMA Global Energi (PGE) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Penunjukan Penjual Gas Bagian Negara atau Seller Appointment Agreement (SAA) di Hotel Mulia, Nusa Dua, Bali. Pada Kamis (22/12/2022).
Kegiatan tersebut
dihadiri oleh Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, Direktur Utama PGE, Teuku Muda
Ariaman serta perwakilan
Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM.
Kapala BPMA, Teuku
Mohamad Faisal, dalam sambutannya menyebutkan, perjanjian penunjukan penjual
gas bagian negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas di Aceh yang menyebutkan bahwa penunjukan
penjual ditindaklanjuti dengan perjanjian antara BPMA dan penjual yang
ditunjuk.
“Atas rekomendasi BPMA
dan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Aceh,
Menteri ESDM menunjuk PGE selaku penjual gas bumi bagian negara dari Wilayah
Kerja B pada tanggal 19 Oktober 2021” ujar Faisal.
Ia menambahkan,
perjanjian tersebut nantinya akan menjadi payung dari perjanjian-perjanjian
komersial yang akan diselesaikan oleh PGE dan para pembelinya sejak pengaliran pertama gas bumi kepada para konsumen oleh KKKS PGE pada 18 Mei 2021 sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh Menteri
ESDM untuk gas bumi dari Wilayah Kerja B.
Menurut Faisal, secara valuasi total nilai kontrak yang dipayungi oleh perjanjian ini adalah
senilai volume maksimal gas bumi yang dialokasikan atau sekitar 250 ribu dolar
per harinya atau lebih dari 100 Juta dolar per tahunnya. Namun demikian, kemampuan pasok juga
menjadi variable utama dalam penerimaan monetisasi gas bumi. Melihat dari hal
tersebut, hingga akhir tahun 2022 ini penyaluran gas bumi dari WK “B” telah memberikan penerimaan kotor sebesar 34 Juta
dolar yang selanjutnya akan dibagi antara negara dan KKKS sesuai ketentuan bagi hasil
dalam kontrak PSC.
“Harapan kita bersama
perjanjian ini menjadi landasan dalam mengupayakan monetisasi gas bumi WK B
untuk memberikan hasil semaksimal mungkin bagi negara dan daerah serta pendapatan
yang memadai bagi KKKS ke depannya. Semoga PGE dapat terus meningkatkan liftingnya baik gas maupun
kondensat, serta menemukan tambahan cadangan baru di Wilayah Kerja B” ungkap
Faisal.
Direktur Utama PGE, Teuku
Muda Ariaman, dalam sambutannya juga mengungkapkan bahwa penandatanganan
perjanjian tersebut merupakan salah satu tolak ukur penting bagi PGE dalam
menunjukkan komitmen pengelolaan Wilayah Kerja B ke depan. Ia juga menyampaikan
sejumlah pencapaian PGE dalam mengelola WK B selama setahun lebih setelah
proses alih kelola pada bulan Mei 2021.
Diantara pencapaian
tersebut adalah produksi rata-rata gas dan kondensat lebih tinggi 5 persen dari
anggaran, realisasi biaya lebih efisien dengan Opex 30 persen di bawah
anggaran, membukukan keuntungan bersih dan telah melaksanakan pembagian deviden
kepada pemegang saham (PEMA, PTPL dan EEA), menjadi pembayar pajak nomor tiga
terbesar di Propinsi Aceh tahun 2021, operasi aman tanpa kecelakaan “Zerro
Acident”, memberikan bantuan pembinaan lingkungan dalam program cummunity
development, dan melaksanakan kegiatan eksplorasi berupa seismik 3D dua ratus kilometer
persegi dan pemboran tiga sumur eksplorasi yang akan dimulai pada bulan
Desember tahun ini.
“Harapan kita semua,
melalui perjanjian ini menjadi landasan kita bersama untuk berupaya memberikan hasil semaksimal mungkin bagi
negara, daerah dan pendapatan bagi PGE sendiri ke depannya. Kami juga memohon
do’a dan dukungan semua pihak agar operasional PGE terus berjalan dengan baik,
aman, dapat terus meningkatkan lifting, serta semoga kegiatan eksplorasi yang
sedang kami lakukan saat ini dapat memberikan hasil positif untuk menemukan tambahan
cadangan baru di Wilayah Kerja B” ujar Teuku Muda Ariaman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Migas yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas, Supriyadi,
menyebutkan melalui perjanjian tersebut diharapkan BPMA dan PGE lebih maksimal
dalam pengelolaan WK B sehingga dapat menambah lifting dan menambah penerimaan
negara.
“Dengan komitmen tersebut
penerimaan negara akan meningkat sehingga dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya untuk negara dan khsusunya bagi Aceh” tutup Supriyadi. (Ril)
0 Komentar