BPMA – PGE Tandatangani Perjanjian Penunjukan Penjual Gas Bagian Negara

Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, Dirut PGE, Teuku Muda Ariaman, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas, Supriyadi dan sejumlah unsur pimpinan BPMA dan PGE foto bersama setelah penandatangan perjanjian penunjukan penjual gas bagian negara, di Nusa Dua, Bali. Pada Kamis (22/12/2022) (Dok PGE)

Banda Aceh | Acehcorner.com – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT. PEMA Global Energi (PGE) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Penunjukan Penjual Gas Bagian Negara atau Seller Appointment Agreement (SAA) di Hotel Mulia, Nusa Dua, Bali. Pada Kamis (22/12/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, Direktur Utama PGE, Teuku Muda Ariaman serta perwakilan Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM.

Kapala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, dalam sambutannya menyebutkan, perjanjian penunjukan penjual gas bagian negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas di Aceh yang menyebutkan bahwa penunjukan penjual ditindaklanjuti dengan perjanjian antara BPMA dan penjual yang ditunjuk.

“Atas rekomendasi BPMA dan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Aceh, Menteri ESDM menunjuk PGE selaku penjual gas bumi bagian negara dari Wilayah Kerja B pada tanggal 19 Oktober 2021” ujar Faisal.

Ia menambahkan, perjanjian tersebut nantinya akan menjadi payung dari perjanjian-perjanjian komersial yang akan diselesaikan oleh PGE dan para pembelinya sejak pengaliran pertama gas bumi kepada para konsumen oleh KKKS PGE pada 18 Mei 2021 sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM untuk gas bumi dari Wilayah Kerja B.

Menurut Faisal, secara valuasi total nilai kontrak yang dipayungi oleh perjanjian ini adalah senilai volume maksimal gas bumi yang dialokasikan atau sekitar 250 ribu dolar per harinya atau lebih dari 100 Juta dolar per tahunnya. Namun demikian, kemampuan pasok juga menjadi variable utama dalam penerimaan monetisasi gas bumi. Melihat dari hal tersebut, hingga akhir tahun 2022 ini penyaluran gas bumi dari WK “B” telah memberikan penerimaan kotor sebesar 34 Juta dolar yang selanjutnya akan dibagi antara negara dan KKKS sesuai ketentuan bagi hasil dalam kontrak PSC.

“Harapan kita bersama perjanjian ini menjadi landasan dalam mengupayakan monetisasi gas bumi WK B untuk memberikan hasil semaksimal mungkin bagi negara dan daerah serta pendapatan yang memadai bagi KKKS ke depannya. Semoga PGE dapat terus meningkatkan liftingnya baik gas maupun kondensat, serta menemukan tambahan cadangan baru di Wilayah Kerja B” ungkap Faisal.

Direktur Utama PGE, Teuku Muda Ariaman, dalam sambutannya juga mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut merupakan salah satu tolak ukur penting bagi PGE dalam menunjukkan komitmen pengelolaan Wilayah Kerja B ke depan. Ia juga menyampaikan sejumlah pencapaian PGE dalam mengelola WK B selama setahun lebih setelah proses alih kelola pada bulan Mei 2021.

Diantara pencapaian tersebut adalah produksi rata-rata gas dan kondensat lebih tinggi 5 persen dari anggaran, realisasi biaya lebih efisien dengan Opex 30 persen di bawah anggaran, membukukan keuntungan bersih dan telah melaksanakan pembagian deviden kepada pemegang saham (PEMA, PTPL dan EEA), menjadi pembayar pajak nomor tiga terbesar di Propinsi Aceh tahun 2021, operasi aman tanpa kecelakaan “Zerro Acident”, memberikan bantuan pembinaan lingkungan dalam program cummunity development, dan melaksanakan kegiatan eksplorasi berupa seismik 3D dua ratus kilometer persegi dan pemboran tiga sumur eksplorasi yang akan dimulai pada bulan Desember tahun ini.

“Harapan kita semua, melalui perjanjian ini menjadi landasan kita bersama untuk berupaya  memberikan hasil semaksimal mungkin bagi negara, daerah dan pendapatan bagi PGE sendiri ke depannya. Kami juga memohon do’a dan dukungan semua pihak agar operasional PGE terus berjalan dengan baik, aman, dapat terus meningkatkan lifting, serta semoga kegiatan eksplorasi yang sedang kami lakukan saat ini dapat memberikan hasil positif untuk menemukan tambahan cadangan baru di Wilayah Kerja B” ujar Teuku Muda Ariaman.

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas, Supriyadi, menyebutkan melalui perjanjian tersebut diharapkan BPMA dan PGE lebih maksimal dalam pengelolaan WK B sehingga dapat menambah lifting dan menambah penerimaan negara.

“Dengan komitmen tersebut penerimaan negara akan meningkat sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk negara dan khsusunya bagi Aceh” tutup Supriyadi. (Ril)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html