Sejumlah BUMD Terus Merugi, Ini Penjelasan Pemkab Aceh Utara
Aceh Utara | Acehcorner.com - Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Risawan Bentara, merespon nasib sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten itu yang merugi dan tidak pernah menyetorkan laba sebagai pendapatan asli daerah.
BUMD yang merugi diantaranya PDAM Tirta Mon Pase, Bank BPR
Aceh Utara dan PT Pase Energi. “Benar mereka memang belum menghasilkan laba.
Namun, perlu diingat, mereka sudah tidak disetor modal tambahan sejak 2016 dan
masih bisa bertahan. Saya pikir itu lumayan bagus,” sebut Risawan per telepon,
Sabtu (10/9/2022).
Dia menyebutkan, dibawah tahun 2016, puluhan miliar
disetorkan menjadi penyerataan modal pada sejumlah BUMD. Namun tidak juga
menghasilkan laba untuk menjadi pendapatan asli daerah.
Desakan terkait restrukturisasi perseroan, dari ekonom dan
DPRD Aceh Utara, sambung Risawan, tetap didengar oleh pemegang saham yaitu Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara.
“Namun harus diingat, misalnya untuk PT Pase Energi, dan PT
Bina Usaha, itu baru saja diperpanjang masa jabatan direksi dalam RUPS. Kajian
kita dan analisis kita, kita lapor ke Pj Bupati. Beliau nanti memutuskan
langkahnya,” terang Risawan.
Sisi lain, untuk PDAM Tirta Mon Pase, sambung Risawan, ada
aturan dalam peraturan daerah, sebelum jaringan distribusi mereka mencapai 80
persen lebih ke masyarakat, maka tidak disetor pendapatan ke kas daerah.
“Sekarang jaringan mereka (PDAM) itu baru 23 persen. Jika
laba, maka mereka gunakan perluasan jaringan distribusi. Itu ada di peraturan
daerah,” katanya.
Untuk PDAM sambungnya, dalam waktu dekat akan dilakukan
rekrutmen terbukan untuk direktur utama. “Karena masa jabatan direktur sekarang
memang mau habis,” terangnya.
BPR Kolaps
Untuk kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara, bank
itu kini kolaps dan tidak beraktivitas. “Mereka tak melakukan kegiatan
pengumpulan uang nasabah lagi, bagaimana mau laba? Karena mereka bukan syariah,
jadi tidak bisa beroperasi lagi. Kita sedang bahas tambahan modal inti dari
sumber APBD,” terang Risawan.
Jika tidak ditambah modal inti minimal Rp 6 miliar, maka
bank itu tidak bisa beralih dari konvensional menjadi perbankan syariah.
“Rencananya disetor modal tambahan dari sumber APBD agar bisa beralih ke
syariah dan bisa beraktivitas lagi bank itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan BPR Aceh Utara mengaku rugi dan tidak
menyetorkan laba ke pendapatan Kabupaten Aceh Utara sejak 2016, sedangkan PT
Pase Energi sejak tahun 2010. (Kompas.com)
0 Komentar