Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Dhuafa di Aceh Utara
Ilustrasi kasus korupsi (suaraislam) |
Aceh Utara | Acehcorner.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara tetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah fakir miskin oleh Baitul Mal Aceh Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utar, Arif Kadarman,
Selasa, (2/8/2022) membenarkan pihaknya sudah menetapkan lima tersangka terkait
kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa.
"Lima tersangka itu yakni, YI (43) selaku Kepala Baitul
Mal Aceh Utara, Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46) selaku Kepala
Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara / Kuasa Pengguna Anggaran,"
kata Arif.
Selanjutnya, tersangka lainnya, M (49) selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan dan RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana
Arif menjelaskan perkara itu bermula pada tahun 2021
Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara melaksanakan pembangunan 251 unit rumah senif
fakir miskin yang tersebar di beberapa
kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
"Pekerjaan dilaksanakan secara Swakelola dengan
anggaran sebesar Rp.11.295.000.000 yang bersumber dari PAD Khusus Kabupaten
Aceh Utara yang diambil dari Dana Zakat," katanya.
"Pekerjaan mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021
dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan
sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai
100 persen" tambahnya.
Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat
(1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1)
huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999. (DA)
0 Komentar