Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Dhuafa di Aceh Utara

Ilustrasi kasus korupsi (suaraislam)

Aceh Utara | Acehcorner.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara tetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah fakir miskin oleh Baitul Mal Aceh Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utar, Arif Kadarman, Selasa, (2/8/2022) membenarkan pihaknya sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa.

"Lima tersangka itu yakni, YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara / Kuasa Pengguna Anggaran," kata Arif.

Selanjutnya, tersangka lainnya, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana

Arif menjelaskan perkara itu bermula pada tahun 2021 Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara melaksanakan pembangunan 251 unit rumah senif fakir miskin  yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.

"Pekerjaan dilaksanakan secara Swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000 yang bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari Dana Zakat," katanya.

"Pekerjaan mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen" tambahnya.

Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html