Tersangka Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Bendahara Gampong Paya Bili Lhokseumawe

Bendahara Gampong Paya Bili, Kec. Muara Dua, Lhokseumawe ditahan oleh pihak Kejaksaan Lhokseumawe terkait korupsi dana desa, pada Senin (6/6/2022). (DA)

Lhokseumawe | Acehcorner.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MJ (26) yang merupakan Bendahara Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Senin (6/6/2022). Tersangka ditahan atas tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH menyebutkan tersangka saat ini ditahan di Lapas kelas II A Kota Lhokseumawe selama 20 hari kedepan.

"MJ kami tahan selama 20 hari ke depan setelah kami tetapkan sebagai tersangka terkait tidak pidana korupsi dana desa anggaran 2021," kata Mukhlis.

Menurut Mukhlis perkiraan kerugian negara pada kasus ini mencapai 270 juta rupiah.

"MJ kami tahan agar proses penyelidikan yang sedang berjalan lebih mudah dilakukan," pungkasnya.

Informasi sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga sudah menahan Keuchik Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MS (31), karena melakukan korupsi dan penyimpangan terhadap dana anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) tahun 2020 desa setempat. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html