Seorang Dukun di Aceh Utara Dicambuk 25 Kali Karena Lecehkan Pasien

Prosesi hukuman cambuk terhadap seorang dukun terpidana pelecehan seksual terhadap pasien yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Kamis (9/6/2022). (Dhani)

Lhoksukon | Acehcorner.com – Seorang terpidana pelecehan seksual atas nama Trisno Muhammadi (53) yang berprofesi sebagai dukun dicambuk sebanyak 25 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Kamis (9/6/2022).

Ia dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukhon Nomor : 15/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 25 Mei 2022.

Hukuman yang diterimanya itu akibat melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat yaitu pelecehan seksual kepada pasiennya yang terjadi pada tahun 2017.

“Pelaku melakukan pelecehan pada tahun 2017, kronologinya saat itu korban dengan anaknya yang pada saat itu berusia 16 tahun dilecehkan oleh terpidana dengan modus dapat membuat suami korban tetap setia dan tidak akan meninggalkan korban” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman.

Arif menambahkan, saat kejadian awalnya korban tidak bersedia diobati namun terpidana mendesak untuk mengobati korban.

“Saat kejadian terpidana menyuruh anak korban untuk membeli telur bebek putih sebanyak 3 butir yang  digunakan terdakwa untuk pelecehan seksual kepada korban” pungkas Arif.

Menurut Arif, seharusnya hukuman cambuk terhadap terpidana sebanyak 30 kali namun karena dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yaitu selama 5 bulan sehingga terpidana dicambuk sebanyak 25 kali. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html