Polisi Dalami Kasus Pembangunan Rumah Duafa di Aceh Utara
Salah satu rumah duafa yang tak selesai dibangun oleh Baitu Mal Aceh Utara. (Dok Ist) |
Aceh Utara | Acehcorner.com - Polres Aceh Utara mulai mendalami kasus mangkraknya sejumlah rumah duafa tahun 2021 di Kabupaten Aceh Utara yang dibangun dengan anggaran Rp 11 miliar untuk pembangunan 251 unit rumah.
Fakta yang terjadi di lapangan, hingga Juni 2022 rumah itu
belum rampung. Bahkan, kasus ini telah menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus)
DPRK Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal menyebutkan, Ia telah
mengintruksikan tim untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan tentang
pembangunan rumah itu.
“Info yang eredar tersebut akan kami laksanakan dulu
pengumpulan informasi atau pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket)
di lapangan,” sebut AKBP Riza.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, mengaku
telah menerima keluhan masyarakat terkait mangkraknya pembangunan rumah dhuafa
itu.
“Saya sudah panggil pihak Baitul Mal Aceh Utara. Sampai
sekarang mereka belum meghadap saya, tentu itu harus selesai dikerjakan
segera,” kata pria yang akrab disapa Cek Mad.
Dia mengaku dalam waktu dekat segera memanggil Dewan
Pengawas dan Pelaksana Baitul Mal Aceh Utara untuk melihat persoalan dan
kendala pembangunan sehingga tidak rampung rumah itu.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah rumah duafa tahun 2021 di
Aceh Utara belum rampung dikerjakan hingga saat ini. Padahal, anggaran rumah
itu bersumber dari zakat tahun 2021 sebesar Rp 11 miliar untuk 251 unit rumah.
Sementara pihak Baitul Mal Aceh Utara mengaku sedang
berupaya menyelesaikan pembangunan rumah itu. (DA)
0 Komentar