Merebut Kembali 4 Pulau Milik Aceh!
Pulau milik Aceh (Dok Antara) |
Banda Aceh | Acehcorner.com - Perjuangan merebut kembali empat pulau milik Aceh dari wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) masih terus dilakukan Pemerintah Aceh. Keempat pulau itu yakni Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang.
Empat pulau itu adalah milik Aceh. Namun saat ini,
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 050-145 Tahun
2022, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi
Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Terbaru, Jumat 3 Juni 2022 Menteri Dalam Negeri melalui
Dirjen Adm Wilayah menugaskan Tim dari kemendagri bersama Tim Pemerintah Aceh
untuk melakukan verifikasi langsung ke pulau sengketa itu. Di sana Pemerintah
Aceh memperlihatkan berbagai bukti otentik berupa bangunan dan dokumen surat
serta foto yang dimiliki terkait kepemilikan empau pulau tersebut. Tak hanya
tim Kemendagri, kunjungan ke pulau itu juga melibatkan berbagai unsur dari
Pemprov Sumut dan Pemkab Aceh Singkil.
Di Pulau Panjang, di hadapan para rombongan, Pemerintah Aceh
memperlihatkan berbagai jejak yang menunjukkan pulau itu milik Aceh. Ada tugu selamat datang yang dibangun Pemkab
Aceh Singkil dan tugu berkoordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan
Bina Marga tahun 2012. Juga ada rumah singgah dan mushalla yang dibangun Pemkab
Singkil tahun 2012, serta dermaga yang dibangun Pemkab Singkil tahun 2015.
Bukti berupa dokumen juga diserahkan pada saat itu, baik
dari Pemerintah Aceh maupun Pemkab Singkil. Dokumen itu seperti peta
kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan
oleh Mendagri tahun 1992. Peta dokumen itu menggambarkan garis batas laut
dimana ke empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh.
Selain itu juga diserahkan bukti administrasi kepemilikan
dermaga (KIB C), surat-surat terkait kepemilikan hak milik atas tanah tahun
1965, dan sejumlah dokumen lainnya.
Sementara di Pulau Mangkir Kecil, tim verifikasi menemukan
prasasti yang menerangkan Pulau Mangkir Kecil milik Aceh. Prasasti ini dibangun
Agustus 2018, untuk menguatkan tugu yang berada agak ke tengah pulau yang
dibangun Pemkab Aceh Singkil tahun 2008, yang bertuliskan selamat datang di
Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Tentu saja kita perlu bersyukur dan berterimakasih kepada
seluruh tim survey baik dari Provinsi maupun Kabupaten Aceh Singkil. Kita perlu
memberi apresiasi kepada Bupati, Sekda dan Asisten 1 Aceh Singkil yang
memberikan dukungan penuh dalam survey tersebut.
Demikian juga dengan Dandim, Kajari, Kapolres serta SKPK
Aceh Singkil atas dukungan penuh seluruh tim melakukan survey ini. Bahkan
semuanya siap untum melawan prakiraan cuaca BMKG yang tidak menentu.
Semoga dengan usaha dan doa bersama keempat pulau tersebut kembali ke Aceh. Tentu ikhtiar kita belum berhenti di sini, kita terus mengawal sampai dengan rapat final yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat dan memastikan ke-4 pulau tersebut kembali ke Aceh. (Ril)
0 Komentar