Diduga Korupsi Dana Pensiun Ratusan Juta dan Buron 6 Tahun, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Ditangkap Polisi
KM (40) mantan Kepala Kantor Pos Peureulak terduga korupsi dana pensiun. (Dok Polres Aceh Timur) |
Peureulak | Acehcorner.com - Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin, (25/04/2022) malam berhasil mengamankan KM, (40 tahun) mantan Kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010 sampai dengan 2015 yang menghilang sejak tahun 2016 terkait dugaan kasus korupsi dana pensiun (TASPEN).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui
Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu, (27/04/2022) mengatakan, KM
ditangkap di rumahnya setelah pihaknya memperoleh informasi bahwasanya KM
sekarang bersembunyi di sebuah tambak ikan di daerah Sungai Lung Kecamatan
Langsa Lama.
“KM menjadikan tempat persembunyiannya untuk bekerja
terkadang menginap. Dari informasi tersebut anggota kami mulai melakukan
pengintaian dan tepatnya pada Senin, (25/04/2022) sekira Pukul 18.45 WIB
anggota kami melihat KM keluar dari Tambak untuk pulang ke rumahnya,” ujar
Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, anggota yang terus mengikutinya langsung
mengamankan KM di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama,
Kota Langsa. Selanjutnya KM dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih
lanjut.
Lebih lanjut Mifthuda mengatakan, sebelumnya KM di laporkan
ke SPKT Polres Aceh Timur tanggal 7 Maret 2016 dan yang bersangkutan tidak
pernah hadir memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan I dan II sebagai
saksi.
“Semenjak itulah KM menghilang dari keberadaannya
kurang lebih 6 tahun 1 bulan sejak bulan
Maret 2016 hingga tertangkap kemarin,” ujar Kasat Reskrim.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh KM hasil Audit BPKP
Rp.785.922.680,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh
Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah). (DA)
0 Komentar