Cabuli Santri, Oknum Guru Pesantren di Aceh Timur Ditangkap Polisi

FS (27) oknum guru pesantren pelaku pencabulan saat ditahan di Mapolres Aceh Timur. (Dok Polres Aceh Timur)

Aceh Timur | Acehcorner.com - Oknum guru pesantren berinisial SF (27) di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi pada Selasa (12/4/2022) karena diduga telah mencabuli santrinya sebanyak lima kali dalam kurun empat tahun terakhir. Saat ini pria tersebut ditahan di Mapolres Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, menyebutkan, korban berinisial R (18) asal Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Pencabulan itu sudah berlangsung sejak 2018 hingga November 2021.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kondisi itu pada orang tuanya. Lalu karena tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan sang ibu langsung membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur.

“Laporannya sudah kita terima sejak akhir tahun 2021 lalu. Proses penyelidikan dan gelar perkara sudah kita lakukan. Pelakunya juga saat ini sudah ditahan,” kata AKP Dizha.

Dia menyebutkan, pencabulan itu dilakukan dalam kamar mandi kompleks pesantren tersebut. Saat korban izin hendak buang air kecil saat jam belajar. Lalu dibuntuti oleh pelaku dan lalu dicabuli dan diperkosa.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan penjara. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html