Polisi dan TNI Musnahkan 40,3 Ton Ganja di Aceh Utara
Tim gabungan Polisi dan TNI memusnahkan ladang ganja dengan total 40,3 ton di Sawang Aceh Utara, Minggu (27/2/2022). (Dok Polda Aceh) |
Aceh Utara | Acehcorner.com – Polisi terus melakukan pengembangan dari penangkapan PH dan DI yang kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis, 23 November 2021 lalu.
Alhasil, Personel Gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung,
Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea
Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara menemukan 6,26 Hektar ladang ganja di Desa
Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Minggu
(27/2/2022).
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa
ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Dirresnarkoba
Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, melalui Kabid Humas Kombes Winardy, dalam
keterangan persnya, Senin (28/2/2022).
Winardy mengungkapkan, dalam pengembangan itu petugas
menemukan 6,28 hektar ladang yang ditanami lebih kurang 62.800 batang ganja,
dengan berat 40,3 ton.
“Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke
Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan
di lokasi,” kata Winardy. (DA)
0 Komentar