Zina dengan Anak Bawah Umur, Pemuda Aceh Utara Dicambuk 100 Kali

Terpidana kasus zina sedang menerima hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara,di Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (23/2/2022). 

Aceh Utara | Acehcorner.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara,di Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (23/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, menyebutkan satu tersangka kasus zina dengan anak di bawah umur berinisial SY (32) warga Desa Alue Itam Baroh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Pria ini melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 100 kali cambuk dan 72 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 10 Februari 2022.

Dalam persidangan terpidana terbukti melakukan zina dengan anak di bawah umur sebanyak 10 kali dan berjanji akan menikahinya.

Sementara terpidana kedua yaitu SI (33) warga Desa Cot Mayang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Pria ini melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dia dihukum 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Jadi yang dijalani hanya 17 kali cambuk,” kata Diah.

Selama proses eksekusi, terlihat kedua terpidana menjalani hukuman cambuk dengan meringis kesakitan. Tim medis memeriksa kondisi kesehatan sebelum dan sesudah proses eksekusi cambuk.

“Kami harap, eksekusi ini menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya. Sehingga, peristiwa dan kejahatan yang sama tidak terjadi lagi,” ujar Diah. (DA)


0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html