Diduga Sodomi Anak Bawah Umur, Pemuda Asal Sabang Ditangkap
Ilustrasi |
Menurut Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa,
kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolres Langsa pada 9 Februari 2022. Setelah
itu pihak kepolisian langsung memburu terduga pelaku.
“Kita langsung kejar pelaku. Kita temukan di sebuah warung
di Desa Gedubang, Kota Langsa. Langsung kita tangkap dan bawa ke Polres untuk
penyidikan,” kata Iptu Krisna.
Iptu Krisna menambahkan, dari keterangan korban kepada orang
tuanya diduga kuat pelaku melakukan sodomi terhadap korban. Tidak terima atas perlakuan
pemuda itu, kedua orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres
Langsa.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor
6/ 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali. Kasus ini
segera dilengkapi berkasnya dan seterusnya akan disidangkan di Mahkamah Syariah
Kota Langsa,” pungakasnya. (DA)
0 Komentar