Diduga Sodomi Anak Bawah Umur, Pemuda Asal Sabang Ditangkap

Ilustrasi
Langsa | Acehcorner.com - Seorang pemuda berinisial A (25) asal Kota Sabang ditangkap atas dugaan mensodomi seorang bocah pria berusia tiga tahun berinisial A di Kota Langsa, Rabu (16/2/2022).

Menurut Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolres Langsa pada 9 Februari 2022. Setelah itu pihak kepolisian langsung memburu terduga pelaku.

“Kita langsung kejar pelaku. Kita temukan di sebuah warung di Desa Gedubang, Kota Langsa. Langsung kita tangkap dan bawa ke Polres untuk penyidikan,” kata Iptu Krisna.

Iptu Krisna menambahkan, dari keterangan korban kepada orang tuanya diduga kuat pelaku melakukan sodomi terhadap korban. Tidak terima atas perlakuan pemuda itu, kedua orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6/ 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali. Kasus ini segera dilengkapi berkasnya dan seterusnya akan disidangkan di Mahkamah Syariah Kota Langsa,” pungakasnya. (DA)


0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html