Polda Aceh Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Ratusan Kilogram Sabu dan Ekstasi Diamankan

Kapolda Aceh,Irjen Pol. Ahmad Haydar, didampingi perwakilan Kodam Iskandar muda dan sejumlah pihak terkait lainnya memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari jaringan narkoba internasional, pada Selasa (25/1/2022) di Mapolda Aceh. (DA)

Banda Aceh | Acehcorner.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Kamis (20/1/2022) di tiga tempat.

Hal tersebut diterangkan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar, dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh.

Ahmad Haydar menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh. Di mana jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya itu berlangsung di tiga lokasi. Pertama di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.

Dalam pengungkapan itu juga turut diamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS, beserta barang bukti berupa sabu seberat 150 kilogram, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.

Selain itu juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung kejahatan berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.

Ratusan Ribu Generasi Terselamatkan

Menurut Kapolda Aceh, dengan digagalkannya penyelundupan narkotika tersebut dapat menyelamatkan ratusan ribu generasi muda yang akan melanjutkan keberlangsungan agama, bangsa dan negara ke depan. Jika barang tersebut sampai beredar di Aceh dan daerah lainnya maka ratusan ribu generasi muda akan hancur masa depannya jika menjadi pengguna narkoba tersebut.

“Alhamdulillah dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun penjara, dan terberat hukuman mati. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html