Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe Mulai Disidang

Kuasa hukum pemohon sedang membacakan permohonan dalam sidang perdana permohonan suntik mati di Pengadilan Lhokseumawe. Kamis (13/1/2022). (DA)

Lhokseumawe | Acehcorner.com – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan persidangan dalam agenda membacakan surat permohonan suntik mati atau euthanasia yang diajukan oleh seorang nelayan Nazaruddin Razali (59) warga Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Persidangan perdana yang dipimpin oleh Hakim Budi Sunanda ini juga menghadirkan kuasa hukum pemohon yakni Muhammad Zubir.

Baca juga: Pakar Hukum Unimal : Suntik Mati Tidak Ada Dalam Sistem Hukum Indonesia

Dalam sidang ini Nazaruddin juga mendapatkan dukungan sekitar seratusan nelayan yang hadir dalam proses persidangan.

“Sidang kali ini kita bacakan permohonan, rencananya minggu depan sidang selanjutnya dengan menghadirkan saksi dan bukti,” kata Muhammad Zubir, usia sidang.

Zubir mengakui sudah menyiapkan sejumlah barang bukti yaitu selebaran atau surat perintah penggusuran agar mengosongkan waduk pusong dari Wali Kota Lhokseumawe.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin nelayan asal Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi dengan alasan membersihkan waduk itu.

Nazaruddin mengaku, waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html