Mayat Wanita Luka Gorok di Aceh Timur Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri
Polres Aceh Timur saat menunjukkan tersangka pembunuhan seorang wanita di Aceh Timur dalam konferensi pers pada Senin (17/1/2022). (Dok Polres Aceh Timur) |
Aceh Timur |
Acehcorner.com – Polres Aceh Timur berhasil menangkap MJ (58) warga Desa
Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur di Desa Kuala,
Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (16/1/2022).
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Mifthahuda
Dizha Fezuono, korban dan pelaku memiliki hubungan asrama. Korban juga sedang
hamil tiga bulan. Untuk menutup kasus itu, pelaku membunuh korban dengan cara
digorok di hutan Gampong Senebok Bayu.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil otopsi diketahui
terdapat luka sayat di heler sepanjang 20 sentimeter, saluran pernafasan dan
tenggorkan putus. Terdapat luka sepanjang tiga centi di bagian kepala sebelah
kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri.
“Setelah menerima hasil visum, kami langsung memeriksa
sejumlah saksi. Sehingga disimpulkan siapa pelaku dalam kasus itu. Pelaku ini
sudah melarikan diri. Berpindah-pindah tempat, bahkan sudah ditangkap pun dia
masih bertingkah, misalnya pura-pura sesak pipis untuk berusaha melarikan diri
sehingga terpaksa kami tembak di kaki kirinya,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15
tahun penjara maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan sosok mayat wanita ditemukan dengan luka gorok di leher dalam kawasan hutan di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada 14 Januari 2022. Mayat itu ditemukan keluarganya yang sedang melakukan pencarian karena korban sehari sebelumnya dinyatakan hilang dari rumah. (DA)
0 Komentar