Kesal Karena Sibuk Main HP, Suami Bunuh Istri di Aceh Timur
MH (62) tersangka pembunuh istrinya saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa (25/1/2022). (Dok Polres Aceh Timur) |
Aceh Timur |
Acehcorner.com – Seorang suami berinisial MH (62) warga Desa Sido Muliyo,
Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, tega bunuh istrinya R (46) dengan
alasan kesal asyik main handphone hingga larut malam.
Kasus pembunuhan itu terungkap bermula saat jasad korban R
ditemukan mengapung di alur sungai yang berada di belakang rumah korban di Gampong
Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada 21 Januari 2022.
Selanjutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Timur,
melakukan penyelidikan dan membawa jasad R dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah
Langsa untuk dilakukan visum et repertum.
Hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian
visum et repertum, penyidik bukan meninggal tenggelam di sungai.
“Ternyata saat temuan mayat itu di sungai, suami R korban
sedang buat laporan bahwa istrinya telah hilang dari rumah. Ternyata itu modus
suaminya untuk menutupi bahwa yang buang jasad istrinya ke sungai itu adalah dia
sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono,
Selasa (25/1/2022).
Pengakuan tersangka MH (suami korban) terungkap pada saat
pemeriksaan saksi. Keterangan tersangka yang berbelit – belit membuat polisi curiga.
“Keterangan awal dia buat laporan di SPKT itu beda, pelaku
memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah. Lalu kita lakukan
interogasi secara intens lagi akhirnya dia mengakui bahwa dirinya yang membunuh
istrinya dan membuang jasad istrinya ke sungai,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, korban dibunuh dengan cara
dipukul dengan tangan di bagian wajah lalu setelah terjatuh korban kemudian dicekik.
Hal itu dilakukan tersangka setelah terjadi cekcok.
“Pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul
pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh, lalu dicekik.
Karena panik takut diketahui warga, pelaku malah buang istrinya ke sungai agar
dapat merekayasa bahwa istrinya telah menghilang dari rumah dan terhanyut di
sungai,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun. (DA)
0 Komentar