Kesal Karena Sibuk Main HP, Suami Bunuh Istri di Aceh Timur

MH (62) tersangka pembunuh istrinya saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa (25/1/2022). (Dok Polres Aceh Timur) 

Aceh Timur | Acehcorner.com – Seorang suami berinisial MH (62) warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, tega bunuh istrinya R (46) dengan alasan kesal asyik main handphone hingga larut malam.

Kasus pembunuhan itu terungkap bermula saat jasad korban R ditemukan mengapung di alur sungai yang berada di belakang rumah korban di Gampong Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada 21 Januari 2022.

Selanjutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Timur, melakukan penyelidikan dan membawa jasad R dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et repertum.

Hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, penyidik bukan meninggal tenggelam di sungai.

“Ternyata saat temuan mayat itu di sungai, suami R korban sedang buat laporan bahwa istrinya telah hilang dari rumah. Ternyata itu modus suaminya untuk menutupi bahwa yang buang jasad istrinya ke sungai itu adalah dia sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (25/1/2022).

Pengakuan tersangka MH (suami korban) terungkap pada saat pemeriksaan saksi. Keterangan tersangka yang berbelit – belit membuat polisi curiga.

“Keterangan awal dia buat laporan di SPKT itu beda, pelaku memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah. Lalu kita lakukan interogasi secara intens lagi akhirnya dia mengakui bahwa dirinya yang membunuh istrinya dan membuang jasad istrinya ke sungai,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, korban dibunuh dengan cara dipukul dengan tangan di bagian wajah lalu setelah terjatuh korban kemudian dicekik. Hal itu dilakukan tersangka setelah terjadi cekcok.

“Pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh, lalu dicekik. Karena panik takut diketahui warga, pelaku malah buang istrinya ke sungai agar dapat merekayasa bahwa istrinya telah menghilang dari rumah dan terhanyut di sungai,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338  atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun. (DA) 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html