Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap Karena Diduga Perkosa Santrinya
Ilustrasi pemerkosaan |
Kutacane |
Acehcorner.com – Polres Aceh Tenggara menangkap Kepala Baitul Mal, Aceh
Tenggara, SA (37) karena diduga telah memperkosa seorang santrinya berinisial M
(16) warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Sabtu (22/1/2022).
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara,
AKP Suparwanto, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara
untuk menjalani proses hukum.
Suparwanto mengatakan kasus itu terungkap karena adanya laporan
korban dan keluarganya ke Mapolres Aceh Tenggara, pada Jum’at 21 Januari 2022
lalu. Setelah mendapatkan laporan tersebut polisi langsung memburu pelaku.
“Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung
ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya, Berikutnya akan dilakukan
pemeriksaan dan seterusnya hingga melengkapi berkas dan dilimpahkan ke
kejaksaan” kata suparwanto.
Menurut keterangan korban, peristiwa pemerkosaan dilakukan
sebanyak lima kali dalam rentang waktu Agustus 2021 hingga Januari 2022. Empat
kali dilakukan dalam kamar pelaku di sebuah pondok pesantren dan satu kali di
sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. (DA)
0 Komentar