Delapan Pengungsi Rohingya Dibawa Kabur dari Kamp Lhokseumawe

Pengungsi Rohingya (DA)

Lhokseumawe | Acehcorner.com – Sebanyak delapan etnis Rohingya yang di tamping di kamp BLK Kandang, Kota Lhokseumawe, diduga dibawa kabur, dua orang ditangkap dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (Human trafficking).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua WNI yang diduga terindikasi dalam kasus TPPO. Keduanya berinisial AF dan RH. “Iya benar, AF dan RH, saat ini masih dalam lidik indikasi TPPO, asal Sumut,” kata Eko Rabu (19/1/2022).

Berdasarkan informasi depala Rohingya tersebut yaitu Asma Binti Solimullah, Kismot ara binti sollimulla,  Khaleda bibi binti muhammad Yunus, Nur shafa binti khaitatullah, Mushona begum binti Abul Khasim, Noor Kayas binti Fetan, Haresa binti Saleh Ahmad, Samira binti Muslim.

Berdasarkan informasi dari petugas mereka kabur pada Selasa 18 Januari 2022 saat jam makan siang.

“Diduga mereka kabur melalui sindikat penjualan manusia. Mereka diketahui petugas saat dilakukan pemeriksaan rutin di Kamp, tapi malah kekurangan orang. Petugas kita sempat melakukan penyisiran namun wanita Rohingya yang kabur tidak berhasil di temukan, kita menduga mereka sudah berhasil kabur ke Medan,” kata Eko.

Lanjutnya, usai wanita itu kabur dari kamp, sekitar pukul 23.00 Wib warga mencurigai bahwa ada satu unit mobil mencurigakan mangkal di sekitar area kamp pengungsian. Selanjutnya warga melaporkan kejadian ini ke petugas pengungsi dan pemilik mobil itu diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lhokseumawe.(DA)


 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html