Pemerintah Aceh Usulkan 5 Rancangan Qanun Prolega untuk Tahun 2022
Banda Aceh |
Acehcorner.com – Pemerintah Aceh mengusulkan lima judul Rancangan Qanun
(Raqan) untuk dimasukkan dalam Daftar Program Legislasi (Prolega) Prioritas
Tahun 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Gubernur Aceh yang diwakili Asisten
Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, M Jafar, dalam sidang Penetapan
Judul Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2022, di Gedung Utama DPR Aceh,
Rabu (29/12/2021).
Adapun kelima Raqan tersebut meliputi: Raqan tentang rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Raqan tentang penyelenggaraan
perpustakaan. Raqan tentang cadangan pangan. Raqan tentang pendirian Badan
Usaha Milik Aceh PT. Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh, dan yang terakhir Raqan
tentang pengelolaan keuangan Aceh.
Jafar menyampaikan, kelima Raqan tersebut, telah memiliki
dokumen berupa naskah akademik sehingga Rancangan Qanunnya pada awal tahun 2022
sudah dapat segera dibahas.
Lebih lanjut, Jafar menyebutkan, penyusunan Prolega
Prioritas Tahun 2022 dilakukan dengan berpedoman kepada Keputusan DPRA Nomor
2/DPRA/2020 tetang Penetapan Program Legislasi Aceh Masa Keanggotaan DPRA Tahun
2019- 2024.
Selanjutnya terhadap ke 5 raqan tersebut beserta Raqan
tentang pertanahan, kata Jafar, agar dapat dimasukkan ke dalam daftar Prolega
Prioritas tahun 2022. Hal ini karena, ke enam judul tersebut sudah dilengkapi
dengan dokumen Naskah Akademi dan Rancangan Qanunnya.
Ia menyarankan, agar pencapaian hasil Prolega Prioritas
tahun 2022 ke depan berjalan maksimal, judul yang dimasukkan dalam Prolega
Prioritas Tahun 2022 harus sudah mempunyai dokumen Naskah Akademik atau
keterangan penjelasannya. Serta sudah ada dokumen Rancangan Qanunnya. Sehingga
pembahasannya dapat segera dilakukan diawal tahun 2022 dan dapat kita
selesaikan tepat waktu. (Nsa)
0 Komentar