Pemerintah Aceh Teken Serah Terima P3D Pelabuhan Penyeberangan di Tiga Kabupaten
Banda Aceh | Acehcorner.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, menandatangani berita acara serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) atau pengalihan kewenangan dan aset Pelabuhan Penyeberangan dari Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh Singkil, dan Aceh Besar kepada Pemerintah Aceh. Senin (27/12/2021).
Penandatanganan yang berlangsung di ruang Rapat Sekda Aceh,
Kantor Gubernur, dilakukan oleh Sekda Aceh Taqwallah, bersama Bupati Simeulue
H. Erli Hasyim, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, dan Sekda Kabupaten Aceh Besar
Sulaimi. Turut menyaksikan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, Kepala Biro
Tata Pemerintahan Setda Aceh Syakir.
Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Aceh Besar, dan
Inspektur Simeulue, Kepala Dinas Perhubungan Simeulue, Kepala Dinas Perhubungan
Singkil, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar.
Penandatanganan BAST P3D atas hibah pelabuhan penyeberangan
dari pemerintah Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh besar dan Kabupaten Aceh
singkil kepada Pemerintah Aceh merupakan tindak lanjut dari peraturan
Perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sekda Aceh pada pertemuan tersebut menyampaikan, dalam
proses penyelesaian peralihan kewenangan dan aset tersebut tidak mudah,
membutuhkan tenaga dan jangka waktu yang panjang.
Semua dilakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan
terbaik bagi masyarakat.
“Sudah 5 tahun kita melakukan proses peralihan kewenangan
aset ini sejak 2016 silam, dan hari ini baru selesai, tentunya dengan melalui berbagai
dinamika,” kata Sekda.
Sekda menyampaikan, meskipun aset dan kewenangan tersebut sudah
di tangan Pemerintah Aceh, namun Pemerintah Kabupaten dan Kota juga harus ikut
serta mendukung dengan turut menjaga dan tidak abai terhadap perkembangan aset
yang berada di kawasannya. Dengan begitu pelayanan terbaik bagi masyarakat
dapat berjalan maksimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi,
menyampaikan seluruh pelabuhan penyeberangan yang telah diamanatkan dalam UU
Nomor 23 Tahun 2014 untuk dilaksanakan P3D sudah selesai dilaksanakan. Dengan
demikian proses peralihan pelabuhan di Aceh sudah selesai dilaksanakan. Satu
pelabuhan yang berada di Aceh Singkil juga sudah diserah alihkan ke Kementerian
Perhubungan RI.
“Pelabuhan Singkil juga sudah selesai prosesinya alihkan ke
Kementerian Perhubungan, berarti sisanya tinggal pelabuhan Sabang yang masih
dalam proses menunggu penyerahan dari BPKS terutama menyangkut aset.
Pelaksanaan P3D ini juga dilaporkan kembali ke BPK-RI, dengan demikian progres
kita sudah selesai,” kata Junaidi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi
juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan
dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar tentang Operasional Kapal KM WILLEM
TOREN 1875 sebagai transportasi ambulans laut di Kecamatan Pulo Aceh.
“Kapal KM WILLEM TOREN 1875 sudah direnovasi untuk
dimanfaatkan. Pemanfaatannya sebagai transportasi ambulans laut di Kecamatan
Pulo Aceh,” pungkasnya. (nsa)
0 Komentar