Pemerintah Aceh Akan Belanjakan Sisa Anggaran Hingga 31 Desember
Banda Aceh |
Acehcorner.com – Pemerintah Aceh akan membelanjakan sisa anggaran belanja
tahun 2021 hingga per 31 Desember ini dalam kisaran Rp 2,4 triliun dari Rp 4,4
triliun yang tersimpan pada kas daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT
dalam Rapat Koordinasi Terkait Dengan Pembahasan Simpanan Kas Daerah Pada Bank
Umum, secara virtual kepada Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indarwati, Rabu (22/12/2021).
“Jadi kemungkinan saldo kas menurut trend yang kita lihat
termasuk progres akhir tahun ini 31 Desember akan ada realisasi sebesar 89
persen, dan akan terbelanjakan dari hari ini sampai 31 Desember itu kira-kira
Rp 2,4 triliun. Sehingga saldo kas per 31 Desember kami perkirakan Rp 1,99
triliun, Itu kondisinya kira-kira di Aceh Pak Menteri dan Bu Menkeu,” kata
Nova.
Nova menyebutkan, di Aceh ada dana tersimpan dalam deposito
dengan besarnya perhari ini tercatat sebesar Rp 1,1 triliun. Namun,
permasalahannya dana-dana yang tersimpan dalam deposito terkunci dengan qanun.
“Kalau memang mau kita gunakan, itu harus ada revisi qanun, seperti pak menteri
ketahui, itu paling cepat butuh waktu satu tahun,” sebutnya.
Dana tersebut kata Gubernur, sudah terbentuk sejak 2002,
yang sejak itu memiliki dana cadangan umum dalam bentuk deposito sebesar Rp 362
miliar. Kemudian, pada 2004 Aceh membentuk dana abadi pendidikan sebesar Rp514.
635.000.000, lalu 2005 dana cadangan pendidikan sebesar Rp423,2 miliar.
“Padahal tadi kata Menkeu boleh ada dana abadi yang dibentuk, tapi harus dikelola
secara produktif,” katanya.
Untuk itu, Gubernur Aceh mengatakan ke depan akan dilakukan
perbaikan dalam tata cara pengelolaan keuangan terkait dengan deposito dan dana
abadi. Sehingga Aceh tidak ada lagi dana tersebut, dan bisa dipergunakan
masyarakat.
Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian mengatakan,
terkait dengan revisi qanun untuk dana abadi bisa selesai tidak sampai satu
tahun, karena sama dengan peraturan daerah (Perda).
“Sama Saya ada Ditjen Otda (Direktorat Jenderal Otonomi
Daerah). Nanti akan Saya minta memediasi antara Pemerintah Aceh dengan DPRA,
sehingga qanun tersebut dapat direvisi secepat mungkin tidak sampai satu
tahun,” sebutnya.
Terkait dengan pemanfaatan sisa belanja tidak terduga yang
masih tersisa waktu sekitar dua minggu lagi, Tito menyebutkan sudah
mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pimpinan daerah. “Kami sudah
mengeluarkan Surat Edaran kepada para gubernur untuk memanfaatkan sisa belanja
tidak terduga lebih kurang tinggal dua minggu lagi, untuk melakukan percepatan
vaksinasi karena ini arahan pak Presiden,” katanya.
Ia merincikan ada beberapa daerah bisa memanfaatkan sisa
belanja tidak terduga untuk percepatan vaksinasi dalam bentuk pemberian
sembako. “Ini sudah kami keluarkan Surat Edaran tersebut kepada kepala daerah
agar menjadi payung hukum,” ujarnya.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan
sisa waktu delapan hari lagi tahun anggaran 2021 ini, kalau misalnya semua
kontrak sudah ada, dan penyerapan bisa mencapai 100 persen, itu sangat bagus.
“Tentu semuanya dalam hal ini tergantung dengan pengguna kontrak. Dan kalau semuanya
bisa terserap 100 persen itu sudah cukup bagus, yang memang semuanya sudah
dianggarkan, sudah dikontrakkan dan dibayarkan. Ini tentu sangat membantu dari
segi penyerapan,” sebut Sri Mulyani. (DA)
0 Komentar