Miris, Pelajar SMA di Langsa Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

Tersangka DA seorang pelajar SMA di Langsa dengan barang bukti sabu. (Dok Satres Narkoba Polres Langsa) 

Langsa | Acehcorner.com – Tim Satuan Resnarkoba Polres Langsa menangkap seorang pelajar berinisial AD yang masih berumur 16 tahun di kediamannya  Desa Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Langsa. Provinsi Aceh. Dari tangan pelajar tersebut polisi temukan barang bukti sabu seberat 9,83 gram.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, mengungkapkan, barang bukti itu disembunyikan oleh tersangka di rumahnya.

“Dari hasil pengakuan tersangka, uang hasil jual sabu itu digunakan untuk jajan sekolah dan kebutuhan sehari- hari, tersangka masih aktif sekolah kelas tiga SMA,” kata Imam, Kamis (2/12/2021).

Kasat menambahkan penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena warga resah terkait dugaan transaksi narkoba di rumah AD yang selama ini dilakukannya.

Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti satu plastik warna putih bening yang digunakannya untuk membungkus sabu dan satu unit HandPhone warna merah digunakannya untuk berkomunikasi.

Hasil penyelidikan sementara, sabu itu didapatnya dari pria berinisial A, saat ini sudah ditetapkan DPO. Sejauh ini A masih dalam pengejaran polisi.

“AD dapat sabu dari A yang sedang kami kejar itu, lalu ia jual kembali ke konsumennya di sekitar Kota Langsa” pungkasnya. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html