MaTA: Kejari Hentikan Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa dengan Alasan yang Tidak Waras

Koordinator MaTA, Alfian. (Dok Ist)

Lhokseumawe | Acehcorner.com – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai alasan yang disampaikan Kejari Lhokseumawe jelas tidak waras terkait penghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa.

“Kalau Kejari bilang sudah dikerjakan dan sudah dimasukkan jadi aset, pembangunannya (aset) mana? Kalau ada aset, kenapa rekanan kembalikan uang? Alasan yang tidak waras seharusnya tidak perlu diutarakan karena ini bukan zaman Orde Baru,” tegas Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com melalui WhatsApp, Kamis, 30 Desember 2021, sore.

Alfian menyebut kasus ini menjadi indikasi kuat Kejari Lhokseumawe dan Kejati Aceh bisa dikendalikan oleh kekuasaan. “Anda telah mencederai terhadap penegakan hukum terhadap koruptor. Walaupun demikian, kami tidak berhenti dan masih ada jalur dan lembaga negara yang dapat kami percaya untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut,” kata aktivis antirasuah itu.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akhirnya mengumumkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa dihentikan. Padahal, hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh ditemukan kerugian keuangan negara Rp4,3 miliar lebih dalam kasus proyek tanggul sumber dana Otsus tahun anggaran (TA) 2020 itu. Anehnya, Kejari Lhokseumawe tidak memberikan penjelasan, mengapa hasil audit BPKP tidak dipertimbangkan. Padahal, Kajari yang meminta BPKP Aceh melakukan audit investigasi tersebut.

“Adapun pengumpulan data dan bahan keterangan terkait penyelidikan terkait dugaan penyimpangan lanjutan pembangunan tanggul/pengaman pantai Cunda-Meuraksa pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe TA 2020 senilai Rp4.336.771.767, ditutup dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan bidang pidana khusus,” kata Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, dalam siaran pers dikirim kepada portalsatu.com via WhatsApp, Kamis, 30 Desember 2021, sore.

“Dengan pertimbangan karena fisik bangunan telah dikerjakan 100% dan sudah tercatat sebagai aset daerah. Sedangkan uang pembayaran telah dikembalikan 100% ke Kas Daerah sehingga belum terpenuhi unsur tindak pidana korupsi serta telah dilaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun, apabila pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh berpendapat lain, maka penanganannya dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan,” tambah Miftahuddin dalam keterangannya itu.

Keterangan Kasi Intelijen atas nama Kajari Lhokseumawe terkait dihentikannya penyelidikan kasus tanggul Cunda-Meuraksa, tercantum di bagian bawah siaran pers yang diberi judul “Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Lhokseumawe”.

Ditanya mengapa penghentian penyelidikan kasus proyek tanggul Cunda-Meuraksa menjadi bagian capaian kinerja Kejari Lhokseumawe 2021, Miftahuddin melalui telepon mengatakan, “walaupun (capaian kinerja Kejari Lhokseumawe) tidak penuh, setengah penuh”.

Lantas, mengapa Kejari Lhokseumawe tidak mempertimbangkan hasi audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh, padahal Kajari sendiri yang meminta BPKP melakukan audit tersebut?

Dalam siaran pers tersebut, Miftahuddin menyebutkan Kejari Lhokseumawe dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam penegakan hukum di Kota Lhokseumawe pada tahun 2021 telah melaksanakan capaian kinerja. Yakni, Jaksa Penuntut Umum telah menangani dan menyelesaikan eksekusi perkara pidana sebanyak 230 perkara, 82 di antaranya perkara narkotika. Adapun berkas tilang telah diselesaikan sebanyak 3.383 perkara, serta telah berhasil melaksanakan restorative justice satu perkara penganiayaan.

Selain itu, Jaksa Pengacara Negara mewakili PT PJB UBJOM PLTMG Arun berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara Rp7.200.000.000. “Dalam hal memenangkan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Pengadilan Tinggi Aceh tentang proses pengadaan barang dan jasa pemborongan pengamanan di PT PJB UBJOM PLTMG Arun melawan PT Palma Nafindo Pratama,” kata Miftahuddin.

Miftahuddin tidak memberikan jawaban atas pertanyaan itu. “Saya sudah menyampaikan yang bisa saya sampaikan seperti dalam siaran pers itu,” ujarnya. (Portalsatu.com)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html