MaTA: Kejari Hentikan Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa dengan Alasan yang Tidak Waras
Koordinator MaTA, Alfian. (Dok Ist) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai alasan yang disampaikan Kejari Lhokseumawe jelas tidak waras terkait penghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa.
“Kalau Kejari bilang sudah dikerjakan dan sudah dimasukkan
jadi aset, pembangunannya (aset) mana? Kalau ada aset, kenapa rekanan
kembalikan uang? Alasan yang tidak waras seharusnya tidak perlu diutarakan
karena ini bukan zaman Orde Baru,” tegas Koordinator MaTA, Alfian, kepada
portalsatu.com melalui WhatsApp, Kamis, 30 Desember 2021, sore.
Alfian menyebut kasus ini menjadi indikasi kuat Kejari
Lhokseumawe dan Kejati Aceh bisa dikendalikan oleh kekuasaan. “Anda telah
mencederai terhadap penegakan hukum terhadap koruptor. Walaupun demikian, kami
tidak berhenti dan masih ada jalur dan lembaga negara yang dapat kami percaya
untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut,” kata aktivis antirasuah itu.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lhokseumawe akhirnya mengumumkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi
pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa dihentikan. Padahal, hasil audit
investigasi BPKP Perwakilan Aceh ditemukan kerugian keuangan negara Rp4,3
miliar lebih dalam kasus proyek tanggul sumber dana Otsus tahun anggaran (TA)
2020 itu. Anehnya, Kejari Lhokseumawe tidak memberikan penjelasan, mengapa
hasil audit BPKP tidak dipertimbangkan. Padahal, Kajari yang meminta BPKP Aceh
melakukan audit investigasi tersebut.
“Adapun pengumpulan data dan bahan keterangan terkait
penyelidikan terkait dugaan penyimpangan lanjutan pembangunan tanggul/pengaman
pantai Cunda-Meuraksa pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe TA 2020 senilai
Rp4.336.771.767, ditutup dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan bidang
pidana khusus,” kata Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, melalui Kasi Intelijen,
Miftahuddin, dalam siaran pers dikirim kepada portalsatu.com via WhatsApp,
Kamis, 30 Desember 2021, sore.
“Dengan pertimbangan karena fisik bangunan telah dikerjakan
100% dan sudah tercatat sebagai aset daerah. Sedangkan uang pembayaran telah
dikembalikan 100% ke Kas Daerah sehingga belum terpenuhi unsur tindak pidana
korupsi serta telah dilaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun,
apabila pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh berpendapat lain, maka penanganannya
dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan,” tambah Miftahuddin dalam keterangannya
itu.
Keterangan Kasi Intelijen atas nama Kajari Lhokseumawe
terkait dihentikannya penyelidikan kasus tanggul Cunda-Meuraksa, tercantum di
bagian bawah siaran pers yang diberi judul “Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri
Lhokseumawe”.
Ditanya mengapa penghentian penyelidikan kasus proyek
tanggul Cunda-Meuraksa menjadi bagian capaian kinerja Kejari Lhokseumawe 2021,
Miftahuddin melalui telepon mengatakan, “walaupun (capaian kinerja Kejari
Lhokseumawe) tidak penuh, setengah penuh”.
Lantas, mengapa Kejari Lhokseumawe tidak mempertimbangkan
hasi audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh, padahal Kajari sendiri yang
meminta BPKP melakukan audit tersebut?
Dalam siaran pers tersebut, Miftahuddin menyebutkan Kejari
Lhokseumawe dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam penegakan
hukum di Kota Lhokseumawe pada tahun 2021 telah melaksanakan capaian kinerja.
Yakni, Jaksa Penuntut Umum telah menangani dan menyelesaikan eksekusi perkara
pidana sebanyak 230 perkara, 82 di antaranya perkara narkotika. Adapun berkas
tilang telah diselesaikan sebanyak 3.383 perkara, serta telah berhasil
melaksanakan restorative justice satu perkara penganiayaan.
Selain itu, Jaksa Pengacara Negara mewakili PT PJB UBJOM
PLTMG Arun berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara Rp7.200.000.000.
“Dalam hal memenangkan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan
Pengadilan Tinggi Aceh tentang proses pengadaan barang dan jasa pemborongan
pengamanan di PT PJB UBJOM PLTMG Arun melawan PT Palma Nafindo Pratama,” kata
Miftahuddin.
Miftahuddin tidak memberikan jawaban atas pertanyaan itu.
“Saya sudah menyampaikan yang bisa saya sampaikan seperti dalam siaran pers
itu,” ujarnya. (Portalsatu.com)
0 Komentar