Alasan Ekonomi, Ratusan Janda Bertambah di Lhokseumawe Selama 2021

Ilustrasi perceraian (Foto: Istock)

Lhokseumawe | Acehcorner.com  – Sepanjang tahun 2021 sebanyak 227 kaum ibu menggugat cerai suaminya di Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe. Namun jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yaitu terdapat 241 gugatan.

Menurut Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Samsul Bahri, Selasa (28/12/2021) menyebutkan untuk suami yang menceraikan istrinya hanya 64 kasus selama tahun ini sehingga mayoritas istri yang gugat cerai suaminya.

“Kendala utama dalam laporan keluhan penyebab perceraian adalah faktor ekonomi keluarga,” kata Samsul.

Selain faktor ekonomi, penyebab lain adalah karena tidak harmonisnya hubungan suami istri sehingga sering terjadi pertengkaran.

“Semua kasus selalu kami selesaikan lewat mediasi dengan melibatkan pihak keluarga besar dahulu agar mereka bisa berdamai dan membatalkan gugatannya. Namun, keputusan terakhir tetap ada di tangan mereka apakah tetap melanjutkan gugatan atau berdamai,” tambah Samsul.

Dia menyebutkan, mayoritas istri yang gugat cerai suami itu berasal dari kalangan berpendidikan tinggi dan masih sangat muda.

“Dalam setiap kasus kami selalu memberikan nasehat kepada mereka agar bersabar dalam menjalani biduk rumah tangga karena dalam kehidupan rumah tangga pasti akan ada masa-masa sulit, di sanalah dibutuhkan kesabaran. Dan sebelum menikah pun harusnya setiap pasangan sudah siap jiwa dan raga dan mempersiapkan diri menghadapi masalah dalam keluarga, dan jangan hanya membayangkan hal-hal indah saja sehingga ketika masalah datang langsung menyerah bukannya mencari solusi agar keluarga tetap harmonis, yang disayangkan adalah anak yang akan menjadi korban dalam setiap kasus penceraian,” pungkasnya. (DA)

 

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html