Walhi Aceh Minta BKPM Cabut Izin PT EMM Sesuai Putusan Mahkamah Agung
Aksi penolakan warga terhadap operasional PT. EMM (Dok Steemit) |
Banda Aceh | Acehcorner.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, diminta untuk segera mencabut surat keputusan atas pemberian izin kepada PT Emas Mineral Murni, sebagaimana yang diperintahkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 77 /PK/TUN/LH/2021.
Direktur Eksekutif
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Muhammad Nur mengatakan,
surat yang bernomor 66/I/IUP/PMA/2017, merupakan tentang Persetujuan
Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam.
“Surat keputusan itu harus dicabut sebagaimana diperintahkan
oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 77
/PK/TUN/LH/2021, menolak upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh BPKM
dan PT EMM,” ujar Muhammad Nur, Kamis (4/11/2021).
Muhammad Nur menambahkan, pada putusan kasasi Nomor 91
K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Nomor
192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor
241/G/LH/2018/PTUN.JKT.
Maka Putusan Mahkamah Agung, baik secara de facto dan de
jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan pertambangan di wilayah Beutong dan
Aceh Tengah, putusan ditingkat peninjauan kembali merupakan upaya hukum
terakhir yang dilakukan oleh BKPM, sehingga putusan tersebut bersifat final dan
mengikat.
“Kami juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan
eksekusi terhadap putusan 77/PK/TUN/LH/2021. Pertimbangan hakim dalam mengambil
keputusan sudah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam rangka menjaga
dan menyelamatkan lingkungan hidup,” tutur Muhammad Nur. (Ril)
0 Komentar