Polres Aceh Utara Tangkap Bandar Sabu, Berhasil Amankan 6,05 Kilogram Sabu
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, saat Menggelar Konferensi pers bersama tersangka dan barang bukti sabu 6.05 kilogram, Rabu (17/11/2021) |
Lhoksukon | Acehcorner.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus bandar narkoba di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Pria berinisial MU (55) tersebut ditangkap di sebuah gubuk di kebun milik tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,05 kilogram pada Kamis (11/11/2021).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, saat Menggelar
Konferensi pers pada Rabu (17/11/2021) kemarin menjelaskan bahwa penangkapan
tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Sat Resnarkoba
Polres Aceh Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu yang
dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus dengan masing-masing
perbungkus seberat 1 (satu) kilogram. Kemudian Barang Bukti sabu-sabu sejumlah
lima paket sedang berukuran 50 gram serta 1 (Satu) buah mobil Honda Jazz warna hitam,"
kata AKBP Rizal Faisal.
Dikatakan, tersangka MU dalam keterangan hasil penyelidikan
mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial S, warga
Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai
Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka ini (MU) menerima barang bukti dari S pada
pukul 20.00 WIB, tanggal 8 November 2021 lalu dengan dijanjikan upah 5 (lima)
juta per kilogram oleh S. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh
Timur dalam pengembangan kasus ini," ujarnya lagi.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, jika dikalkulasikan
secara ekonomi, harga sabu-sabu ini per bungkus (1 kg) mencapai Rp 300 juta
atau totalnya untuk 6 bungkus sebesar Rp 1,8 Miliar.
"Kalau di daerah pulau Jawa mungkin harganya sekitar 1
Miliar per kilogram,"Sebut AKBP Riza Faisal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MU akan
dijerat Pasal 112 Ayat (2) JO pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur
hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling
banyak Rp 8.000.000.000., (Delapan Miliar Rupiah) ditambah sepertiga hukuman
denda, dan pasal 114 ayat (2) Pelaku Dipidana dengan pidana Mati, Pidana
penjara seumur hidup atau dengan penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama
20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- ( sepuluh miliar
rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) Hukuman denda.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M.,
menyampaikan hal tersebut didampingi Wakapolres Aceh Utara Kompol Joko
Kusumadinata, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H., dan sejumlah
personel lainnya. Dalam jumpa pers itu, Polisi juga turut menghadirkan
tersangka MU beserta barang bukti hasil sitaan. (DA)
0 Komentar