Kasus Timbulkan Keramaian, Selebgram Herlin Kenza Didenda Rp 12 Juta, Pemilik Usaha Rp 15 Juta

Selebgram Aceh, Herlin Kenza (Dok Instagram)

Lhokseumawe | Acehcorner.com – Majelis Hakim telah membacakan sidang putusan terhadap dua terpidana yaitu Selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik pemilik usaha Koko Suhada terkait kasus kerumunan saat pandemi Covid-19.  Persidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, pada Senin (29/11/2021).

Dengan hakim Ketua Budi Sunanda, bersama hakim  anggota Sulaiman dan Mustabsyirah. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Al Muhajir.

Dalam persidangan hakim ketua menyebutkan kedua dakwaan terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Majelis hakim menuntut pidana kepada terpidana Herlin Kenza berupa pidana denda sejumlah Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Berbeda halnya putusan yang dibacakan untuk terpidana Koko Suhada yaitu pemilik usaha, majelis hakim memutuskan berupa pidana denda sejumlah Rp 15 juta.

Usai persidangan Jaksa penuntut umum Kejari Lhokseumawe, Al Muhajir kepada wartawan mengatakan, perbedaan putusan pidana denda itu berdasarkan keputusan dan pertimbangan dari majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, Al Muhajir dalam persidangan yang berlangsung Kamis (25/11/2021). Terdakwa dituntut pidana berupa pidana denda sejumlah Rp 15.000.000,

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Perbedaan hukum berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim,” kata Al Muhajir usai sidang. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html