Kasus Timbulkan Keramaian, Selebgram Herlin Kenza Didenda Rp 12 Juta, Pemilik Usaha Rp 15 Juta
Selebgram Aceh, Herlin Kenza (Dok Instagram) |
Lhokseumawe |
Acehcorner.com – Majelis Hakim telah membacakan sidang putusan terhadap dua
terpidana yaitu Selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik pemilik usaha Koko
Suhada terkait kasus kerumunan saat pandemi Covid-19. Persidang itu berlangsung di Pengadilan
Negeri (PN) Lhokseumawe, pada Senin (29/11/2021).
Dengan hakim Ketua Budi Sunanda, bersama hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah. Sementara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Al Muhajir.
Dalam persidangan hakim ketua menyebutkan kedua dakwaan
terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara
bersama-sama melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan.
Majelis hakim menuntut pidana kepada terpidana Herlin Kenza
berupa pidana denda sejumlah Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Berbeda halnya putusan yang dibacakan untuk terpidana Koko
Suhada yaitu pemilik usaha, majelis hakim memutuskan berupa pidana denda
sejumlah Rp 15 juta.
Usai persidangan Jaksa penuntut umum Kejari Lhokseumawe, Al
Muhajir kepada wartawan mengatakan, perbedaan putusan pidana denda itu
berdasarkan keputusan dan pertimbangan dari majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe, Al
Muhajir dalam persidangan yang berlangsung Kamis (25/11/2021). Terdakwa
dituntut pidana berupa pidana denda sejumlah Rp 15.000.000,
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan
tunggal Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo
pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbedaan hukum berdasarkan pertimbangan dari majelis
hakim,” kata Al Muhajir usai sidang. (DA)
0 Komentar