128 Ribu Ton Pupuk Subsidi Sudah Disalurkan ke Petani di Aceh
Pupuk subsidi produksi PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak usaha PT. Pupuk Indonesia. (Dok PT. PIM) |
Aceh Utara |
Acehcorner.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat realisasi penyaluran
pupuk subsidi di Provinsi Aceh sudah mencapai 128.080 ton per tanggal 29
November 2021. Angka ini sudah mencapai 80 persen dari total alokasi yang
ditetapkan pemerintah.
Vice Presiden Sales Region 1 Pupuk Indonesia, Taufiek dalam
keterangan tertulisnya, Senin (30/11/2021) mengatakan bahwa total alokasi pupuk
subsidi Provinsi Aceh sebesar 158.422 ton di sepanjang tahun 2021.
"Sampai tanggal 29 November, realisasi pupuk bersubsidi
di Provinsi Aceh sudah mencapai 80 persen atau setara 128.080 ton. Kami optimis
dapat menyalurkan sisa 20 persen alokasi hingga Desember 2021," kata
Taufiek.
Realisasi yang mencapai 128.080 ton, dikatakan Taufiek
berasal dari lima jenis pupuk subsidi, yaitu pupuk Urea sebesar 66,464 ton,
pupuk ZA sebesar 5,565 ton, pupuk SP-36 sebesar 8,855 ton, pupuk NPK sebesar
41,750 ton, pupuk Organik sebesar 5,446 ton.
Taufiek menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia berkomitmen akan
terus memenuhi kebutuhan pupuk petani pada musim tanam yang sedang berlangsung.
Adapun sisa alokasi di Provinsi Aceh sebesar 30.342 ton yang akan dimanfaatkan
sampai Desember 2021. Adapun rincian sisa alokasi tersebut adalah pupuk Urea
9,543 ton, pupuk ZA 6,872 ton, pupuk SP-36 8,164 ton, pupuk NPK 3,270 ton, dan
pupuk Organik 2,493 ton.
Ketersediaan pupuk subsidi ini, dikatakan Taufiek hanya bisa
dimanfaatkan oleh para petani yang datanya sudah terdaftar di Elektronik
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Taufiek mengungkapkan bahwa mengenai syarat dan ketentuan
bagi petani yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi, mengacu pada aturan yang
ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, syarat dan ketentuan yang dimaksud,
petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua
hektar, menyusun dan menginput e-RDKK, dan untuk wilayah tertentu menggunakan
Kartu Tani.
"Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat
menebus pupuk subsidi secara manual, dengan bantuan petugas penyuluh lapangan
atau PPL dari dinas pertanian setempat," ujarnya.
Sebagai produsen, kata Taufiek, Pupuk Indonesia berkewajiban
untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan
oleh pemerintah. Di mana pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04
juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
"Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai
daerah, kami berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi
dan Kabupaten," katanya.
Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia
telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi
informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan
kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.
Sistem DPCS Pupuk Indonesia tersebut didukung oleh jaringan
distribusi yang luas. Diantaranya 4 unit pengantongan, 6 unit Distribution
Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 600 gudang penyangga dan
distributor dengan kapasitas 2,7 juta ton, serta memiliki jaringan 1.200
distributor dengan 29.000 lebih kios resmi.
Selain internal perusahaan, Taufiek menyebutkan bahwa penyaluran pupuk subsidi juga diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) hingga aparat penegak hukum. Karena pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. (Kompas.com)
0 Komentar