Qanun Sudah Berlaku, Tapi Bank Pemerintah Aceh Utara Belum Syariah

Aceh Utara | Acehcorner.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara malah belum berubah dari konvensional ke bank syariah. Padahal, qanun (peraturan daerah) Nomor 11/ 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh mewajibkan seluruh bank syariah wajib beroperasi tahun 2020 di Aceh. Jika tidak, terpaksa menutup layanan.

Karena itu pula, bank konvensional seluruhnya hengkang dari Aceh. Uniknya, bank milik pemerintah daerah malah belum berubah menjadi syariah dan tetap beroperasi.

Pelaksana Tugas Direktur Utama BPR Aceh Utara, Marzuki, Minggu (3/10/2021) membenarkan bank yang dipimpinya masih konvensional dan belum berubah menjadi syariah.

“Kita masih konvensional dan sedang berupaya berubah menjadi bank syariah,” ujarnya per telepon.

Kendalanya, sambung Marzuki, modal utama bank itu tidak cukup untuk berubah menjadi bank syariah. Saat ditanya, berapa modal utama, Marzuki tidak menjawab. Namun, dia menyebutkan bank yang dipimpinnya masih punya waktu untuk beroperasi hingga 2022.

“Kami punya waktu hingga 2022. Sekarang sedang kita proses terus agar berubah menjadi syariah,” kata Marzuki.

Sementara itu, pengamat ekonomi syariah dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Damanhur Abbas, per telepon, menyebutkan sangat aneh dan lucu ketika bank milik pemerintah malah tidak patuh pada peraturan daerah.

“Semua bank konvensional sudah tutup layanan di Aceh. Hanya bank syariah saja yang beroperasi. Memalukan, ada bank daerah yang belum berubah. Ini inkonsistensi daerah dalam penerapan aturan,” katanya.

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera memproses peralihan dari bank konvensional menjadi bank syariah.

“Jika pun tidak mampu berubah dengan alasan tidak cukup modal dasar. Maka, baiknya ditutup saja. Karena memalukan, kita semua sepakat bank syariah di Aceh, malah pemerintah daerah yang tidak patuh dan tidak cepat berubah,” pungkasnya. (kompas.com)


 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html