Qanun Sudah Berlaku, Tapi Bank Pemerintah Aceh Utara Belum Syariah
Aceh Utara |
Acehcorner.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara milik Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara malah belum berubah dari konvensional ke bank syariah.
Padahal, qanun (peraturan daerah) Nomor 11/ 2018 tentang Lembaga Keuangan
Syariah di Aceh mewajibkan seluruh bank syariah wajib beroperasi tahun 2020 di
Aceh. Jika tidak, terpaksa menutup layanan.
Karena itu pula, bank konvensional seluruhnya hengkang dari
Aceh. Uniknya, bank milik pemerintah daerah malah belum berubah menjadi syariah
dan tetap beroperasi.
Pelaksana Tugas Direktur Utama
BPR Aceh Utara, Marzuki, Minggu (3/10/2021) membenarkan bank yang dipimpinya
masih konvensional dan belum berubah menjadi syariah.
“Kita masih konvensional dan sedang berupaya berubah menjadi
bank syariah,” ujarnya per telepon.
Kendalanya, sambung Marzuki, modal utama bank itu tidak
cukup untuk berubah menjadi bank syariah. Saat ditanya, berapa modal utama,
Marzuki tidak menjawab. Namun, dia menyebutkan bank yang dipimpinnya masih
punya waktu untuk beroperasi hingga 2022.
“Kami punya waktu hingga 2022. Sekarang sedang kita proses
terus agar berubah menjadi syariah,” kata Marzuki.
Sementara itu, pengamat ekonomi syariah dari Universitas
Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Damanhur Abbas, per telepon, menyebutkan
sangat aneh dan lucu ketika bank milik pemerintah malah tidak patuh pada
peraturan daerah.
“Semua bank konvensional sudah tutup layanan di Aceh. Hanya
bank syariah saja yang beroperasi. Memalukan, ada bank daerah yang belum
berubah. Ini inkonsistensi daerah dalam penerapan aturan,” katanya.
Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera
memproses peralihan dari bank konvensional menjadi bank syariah.
“Jika pun tidak mampu berubah dengan alasan tidak cukup
modal dasar. Maka, baiknya ditutup saja. Karena memalukan, kita semua sepakat
bank syariah di Aceh, malah pemerintah daerah yang tidak patuh dan tidak cepat
berubah,” pungkasnya. (kompas.com)
0 Komentar