Oknum Satpol-PP Langsa Ditangkap Jual Ganja

Oknun anggota Satpol PP Langsa berinisial MP (34) bersama barang bukti ganja kering siap jual. (Dok Polres Langsa)

Langsa | Acehcorner.com – Oknum anggota Satpol-PP Langsa, ditangkap Satresnarkoba Polres, pada Jum'at (1/10/2021) karena mengedarkan dan menjual ganja.

Oknum tersebut berinisial MP (36) warga Lorong Keupula Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Ia tercatat sebagai tenaga honorer di Satpol-PP Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu karena tersangka sering melakukan transaksi jual beli ganja di kediamannya itu.

“Dari laporan masyarakat itu, tim kami bergerak cepat dan dan berhasil menangkap tersangka,” kata Imam kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut. hasil penyelidikan sementara, tersangka telah mengakui perbuatanya.

Barang bukti yang diamankan 171,90 gram ganja siap edar, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor dari tangan tersangka yang diduga digunakan tersangka untuk mengedar ganja.

“Saat ini tersangka kami tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya” pungkas Imam. (DA)

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html