Polres Aceh Timur Amankan Seorang Agen Chip Judi Online
Aceh Timur | Acehcorner.com - Sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino) pada Kamis (16/9/21) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapolres Aceh
Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K, yang didampingi Kasat
Reskrimnya, kemudian Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam siaran
persnya Jum’at (17/9/21) menyebutkan, pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim
Polres Aceh Timur berinisial Zul (32) dan ia diamankan di sebuah warkop di Desa
Senebok Muku Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur.
Pada hari itu sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih
awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang
diduga sedang melakukan aksinya berjudi online, kemudian petugas bergerak cepat
menuju warkop sekira pukul 21.00 wib dan langsung mengamankan pria itu, sambung
Kabid Humas.
"Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti
berupa 1 unit handphone milik pelaku
yang berisi akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di dalam
1 akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171 B yang
masih disimpan di 1 akun id higgs domino tersebut" ujar Winardy.
Selain itu, petugas juga mengamankan hasil penjualan chip
tersebut berupa uang sebanyak Rp. 1471.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh
satu ribu rupiah), tutur Kabid Humas.
Selanjutnya kepada terduga agen chip tersebut disangkakan
Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum
jinayat, sebut Kabid Humas lagi.
Lebih lanjut terduga agen chip dan barang bukti digelandang
ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Kabid
Humas. (Ril)
0 Komentar