22 Pemain Game Online Chip Domino Ditangkap Polisi

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto bersama tokoh ulama dan perwakilan Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan konferensi pers terkait penangkapan 22 pemain judi online chip domina, di Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021). (Dhani Alamsyah)

Lhokseumawe | Acehcorner.com - Satreskrim Polres Lhokseumawe mengamankan sebanyak 22 pemain judi online chip Higgs Domino di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Mereka ditangkap saat sedang bermain game online higgs domino di warung kopi dan kafe yang berada di Kota Lhokseumawe.

Menurut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, saat penagkapan tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone dan uang sebesar Rp 570 ribu hasil dari jual beli chip domino.

“Pelaku akan dikenakan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan”, kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto di Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021).

Kapolres mengatakan penangkapan tersebut juga dari bagian melaksanakan fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino haram.

“Kami meminta kepada seluruh tokoh masyarakat di Kota Lhokseumawe agar menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian, sehingga imbasnya dapat meningkatkan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Lhokseumawe" pungkasnya. (DA)

 


0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html