22 Pemain Game Online Chip Domino Ditangkap Polisi
Mereka ditangkap saat sedang bermain game online higgs
domino di warung kopi dan kafe yang berada di Kota Lhokseumawe.
Menurut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, saat
penagkapan tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone
dan uang sebesar Rp 570 ribu hasil dari jual beli chip domino.
“Pelaku akan dikenakan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan,
menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam
pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling
banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan”, kata Kapolres
Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto di Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021).
Kapolres mengatakan penangkapan tersebut juga dari bagian
melaksanakan fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun
2016 bahwa permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino haram.
“Kami meminta kepada seluruh tokoh masyarakat di Kota
Lhokseumawe agar menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan
sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian, sehingga
imbasnya dapat meningkatkan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota
Lhokseumawe" pungkasnya. (DA)
0 Komentar