Perubahan Libur Bursa Terkait Keputusan Bersama Tiga Menteri

Keputusan  Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (acehcorner.com)

 

acehcorber.com - Keputusan  Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada 18 Juni 2021, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negadar dan Reformasi Birokrasi No,or 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tanhun 2021.

Hal tersebut menyebabkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kalender libur bursa tahun 2021.

Salah satu poinnya Keputusan Bersama tersebut adalah libur pada Tahun Baru Islam 1443 Hijirah ditetapkan 11 Agustus 2021 dari sebelumnya 10 Agustus 2021 dimana sebelumnya merupakan hari bursa.

Kemudian Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi 20 Oktober 2021, kemudian 24 Desember 2021 ada perubahan cuti bersama Hari Raya Natal menjadi hari bursa.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI yang diteken Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI Laksono Widodo, ditulis Senin (9/8/2021) menyatakan  “Perubahan kalender libur bursa tahun 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021,”.

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html