Polisi Tangkap 5 Tersangka Agen Sabu, 2 Ditembak!
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto memperlihatkan barang bukti sabu saat jumpa pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (21/7/2021) (Dok Ist) |
Aceh Utara | Acehcorner.com – Tim kepolisian Polres Aceh Utara menangkap tiga tersangka dan mengamankan tujuh kilogram sabu-sabu senilai Rp 7 miliar di Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, dalam konferensi
pers, di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2021) menyebutkan, awalnya polisi
menerima informasi ada sabu-sabu yang masuk lewat jalur laut ke desa itu.
Baca juga: Tim Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Kilo Sabu di Aceh Timur
“Setelah dilakukan pengembangan, penyelidikan ditemukan
tersangka pertama berinisial IR. Dia ditangkap di rumahnya 10 Juli 2021,” kata
Kapolres.
Dari IR diketahui sabu-sabu sebenarnya disimpan di rumah S
(25). Namun, saat polisi mendatangi rumah S, tersangka tidak berada di rumah.
Saat digeledah, polisi menemukan tujuh kilogram sabu-sabu yang disimpan di
loteng rumah S.
Setelah dilakukan penyilidikan diketahui S dan temannya MA
(23) berada di Sungai Yu, Kabupaten Aceh Tamiang. Tim Polres Aceh Utara,
sambung Kapolres, bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polres
Aceh Tamiang, memburu kedua pelaku di Aceh Tamiang.
“Saat ditangkap, keduanya S dan MA melakukan perlawanan.
Sehingga terpaksa ditembak pada bagian betis,” tegas Kapolres.
Dia merincikan, IR berperan sebagai pemindah sabu-sabu dari
pinggir laut Seunuddon, Aceh Utara ke sepeda motor hingga ke lokasi
penyimpanan. Sedangkan S dan MA, menjemput sabu-sabu ke tengah laut dengan
menggunakan boat.
“Mereka mengaku ada tiga karung sabu-sabu. Namun jatah
mereka hanya tujuh kilogram saja. Ada empat lagi tersangka yang terkait dengan
jaringan sabu-sabu sebanyak tiga karung itu. Kita terus buru sampai ketemu,”
pungkasnya.
0 Komentar