Palsukan Hasil Tes Swab, 1 Calon Penumpang Pesawat Positif Covid-19 Diamankan Polisi di Bandara SIM

Surat hasil swab tes yang dipalsukan (dok. Polda Aceh)

Banda Aceh | Acehcorner.com – Tim kepolisian dari Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AOS (26) karena memalsukan surat keterangan hasil tes swab saat hendak berangkat dari Banda Aceh ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar, Rabu (7/7/2021).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy MSi mengungkapkan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara SIM.

Baca juga: 24.836 Kasus Baru Hari Ini, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Corona di Indonesia

"Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan bahwa surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses hukum," ungkap Winardy, Kamis (8/7/2021).

Menurut Winardy, yang bersangkutan melakukan pemalsuan dengan cara men-scan hasil PCR asli dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif Covid-19 menjadi negatif Covid-19.

"Yang dilakukan itu sangat membahayakan orang yang lain, mulai dari chek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19, ini perbuatan yang melanggar hukum, ia akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat" sebut Winardy.

Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk diisolasi di rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh dan mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah dirubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html