Isoman Anggota DPR Kena Covid di Hotel Bintang 3 Pakai Uang Negara

Gedung DPR (dok. mpr.gp.id)

Jakarta | Acehcorner.com - Negara lewat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR memberikan fasilitas hotel bintang 3 bagi anggota dewan legislatif hingga staf yang tengah menjalani isolasi mandiri setelah terpapar virus corona (Covid-19).

Hal tersebut terungkap dalam surat yang diterbitkan Setjen DPR tertanggal 26 Juli 2021. Dalam surat dengan tertanggal 26 Juli 2021 yang diteken Sekretaris Jenderal Indra Iskandar, tertulis bahwa Setjen telah kerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isolasi dan karantina bagi anggota legislator.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Aceh Turun, Kasus Positif Baru 34 Orang

Fasilitas itu diberikan kepada anggota dewan maupun staf yang harus menjalani isolasi mandiri atau karantina karena positif terpapar Covid, baik bergejala ringan, sedang, atau tanpa gejala.

Indra menerangkan, fasilitas isoman itu diberikan karena para anggota DPR memiliki mobilitas tinggi di daerah pemilihan mereka. Selain itu, fasilitas isolasi sebelumnya di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan sempat mendapat komplain karena berpotensi menularkan ke penghuni kompleks parlemen lainnya.

"Beberapa minggu lalu yang positif tinggal di rumah kompleks Kalibata itu juga dikomplain oleh anggota lain karena berisiko menularkan bagi lingkungan," tuturnya.

Ia memastikan, pemberian fasilitas isoman dan karantina diambil dari anggaran yang tidak terpakai. Seperti kunjungan keluar negeri atau anggaran kegiatan seminar.

"Jadi kami menggeser dari dana-dana itu, sifatnya kontingensi, nggak dianggarkan secara utuh tapi kalau dibutuhkan kami revisi," kata dia.

Meski demikian, ia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada dari anggota maupun staf, yang telah menggunakan fasilitas tersebut.

"Belum, belum ada, mudah-mudahan kita doakan jangan ada," kata dia.

Dalam surat Setjen DPR yang ditembuskan ke Pimpinan DPR, BURT DPR, hingga Inspektur Utama itu, para anggota yang membutuhkan fasilitas Isoman harus melampirkan salinan KTP, hasil pemeriksaan swab, alamat domisili saat ini, dan nomor telepon yang bersangkutan. (cnnindonesia.com)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html