Warga Syamtalira Bayu Residivis Penjambret HP Ditangkap Polisi
A alias Dubai Pelaku Jambret HP Ditangkap Polisi |
Aceh Utara | Acehcorner.com – Tim polisi dari Polres Aceh Utara berhasil meringkus seorang pria berinisil A, alias Dubai, 26 tahun warga Gampong Glong Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Dubai bersama dua temannya dilaporkan telah menjambret HP
milik seorang remaja bernama Mahmudi (17) pada Kamis (10/6/2021) di lapangan
Jalan line pipa Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanti, S.I.K melalui
Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Parlindungan Parhusip menyampaikan modus operandi
pelaku yakni menyasar remaja yang sedang nongkrong, lalu pelaku mendatangi
korban dan menuduh mereka sebagai orang yang telah memukuli teman pelaku.
“Karena dituduh demikian, tentu korban membantah, lalu
pelaku merampas HP korban, mengambil gambar korban dengan alasan untuk
ditunjukkan pada temannya, lalu korban disuruh untuk menunggu 15 menit, dan
kawanan pelaku pergi, hingga kemudian korban menyadari menjadi korban jambret”
ujar Parhusip.
Dari laporan yang dibuat korban disertai rangkaian
penyelidikan kepolisian, Polsek Syamtalira Aron dibantu Polsek Syamtalira Bayu
berhasil menangkap tersangka Dubai di sebuah warung di Keude Bayu Kecamatan
Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada Sabtu malam (12/6/2021). Petugas juga turut
mengamankan barang bukti Hp Oppo A54 milik korban.
“Masih ada dua orang rekan pelaku yang berinisial S dan Y
yang masih kita kejar,” ungkap Kapolsek.
Dari data kepolisian mencatat, tersangka A alias Dubai
merupakan residivis yang terlibat kejahatan dengan modus yang sama di Kecamatan
Tanah Pasir, Aceh Utara pada tahun 2018 lalu.
Dari kejahatan tiga tahun lalu, Dubai dijatuhkan hukuman
oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Saat ini, tersangka A telah diamankan di Polsek Syamtalira
Aron untuk proses hukum lebih lanjut.
0 Komentar