Warga Syamtalira Bayu Residivis Penjambret HP Ditangkap Polisi

A alias Dubai Pelaku Jambret HP Ditangkap Polisi

Aceh Utara | Acehcorner.com – Tim polisi dari Polres Aceh Utara berhasil meringkus seorang pria berinisil A, alias Dubai, 26 tahun warga Gampong Glong Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dubai bersama dua temannya dilaporkan telah menjambret HP milik seorang remaja bernama Mahmudi (17) pada Kamis (10/6/2021) di lapangan Jalan line pipa Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanti, S.I.K melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Parlindungan Parhusip menyampaikan modus operandi pelaku yakni menyasar remaja yang sedang nongkrong, lalu pelaku mendatangi korban dan menuduh mereka sebagai orang yang telah memukuli teman pelaku.

“Karena dituduh demikian, tentu korban membantah, lalu pelaku merampas HP korban, mengambil gambar korban dengan alasan untuk ditunjukkan pada temannya, lalu korban disuruh untuk menunggu 15 menit, dan kawanan pelaku pergi, hingga kemudian korban menyadari menjadi korban jambret” ujar Parhusip.

Dari laporan yang dibuat korban disertai rangkaian penyelidikan kepolisian, Polsek Syamtalira Aron dibantu Polsek Syamtalira Bayu berhasil menangkap tersangka Dubai di sebuah warung di Keude Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada Sabtu malam (12/6/2021). Petugas juga turut mengamankan barang bukti Hp Oppo A54 milik korban.

“Masih ada dua orang rekan pelaku yang berinisial S dan Y yang masih kita kejar,” ungkap Kapolsek.

Dari data kepolisian mencatat, tersangka A alias Dubai merupakan residivis yang terlibat kejahatan dengan modus yang sama di Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara pada tahun 2018 lalu.

Dari kejahatan tiga tahun lalu, Dubai dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Saat ini, tersangka A telah diamankan di Polsek Syamtalira Aron untuk proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html