Tok! Penjara Seumur Hidup Untuk Delapan Terdakwa Kasus Sabu Di Aceh Timur
Majelis hakim sedang melakukan persidangan di PN Idi, Aceh Timur (Dok Ist) |
Idi | Acehcorner.com – Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur memvonis penjara seumur hidup bagi delapan orang terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 81 kilogram (Kg) dan pil ekstasi seberat 20 Kg.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Idi, Apriyanti SH MH, didampingi dua hakim anggota yaitu Khalid SH MH, dan
Zaki Anwar SH, dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (23/6/2021).
Sidang vonis pertama dibacakan untuk lima terdakwa yakni
Nazaruddin (28) dan Azwar Saputra (29) keduanya dua warga Aceh Timur, serta
Khairul Muanis (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40), ketiganya warga Kota
Langsa.
Baca juga: Tim Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Lima Kilogram Sabu Di Aceh Timur
Setelah pembacaan sidang pertama lalu dilanjutkan dengan
sidang vonis terhadap tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah
Hamdani (34), Ibrahim (31), dan Muhammad Nur (42), ketiganya merupakan warga
Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
“Mengadili dan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah
dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual
beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram, karena itu dengan
pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim PN Idi, Irwandi
SH, dalam sidang vonis yang dilaksanakan secara daring.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya
yang menuntut kelima terdakwa agar dihukum mati. Setelah sidang yang
beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim, kelima terdakwa bersama kuasa
hukumnya serta jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.
“Dari semua terdakwa itu, satu orang atas nama Hamdani
vonisnya sama dengan tuntutan JPU yakni pidana penjara seumur hidup. Sedangkan
dua terdakwa lain, Ibrahim dan Muhammad Nur, divonis lebih ringan dari tuntutan
jaksa karena sebelumnya mereka divonis mati” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru
SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.
Menurut Ivan Najjar, para terdakwa terbukti melanggar Pasal
114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
0 Komentar