Siber Polri Tak Akan Tindak Pengkritik Karena Bukan Tindak Pidana
Jakarta | Acehcorner.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang suka melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan tindak pidana.
"Kritik bukan tindak pidana," tulis akun Twitter
resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6/2021). Kasubdit I Dittipidsiber
Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol seperti dilansur detikcom mengutip
tweet tersebut.
Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk ke dalam ranah
tindak pidana. Misalnya seperti fitnah, penghinaan, hingga provokasi.
Baca juga: Ini Cara Baca Pesan WhatsApp Diam-diam Tanpa Ketahuan
"Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan,
berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,"
ujarnya.
Meski demikian, Siber Polri memperingatkan masyarakat untuk
tetap menyaring segala informasi apabila ingin membagikannya. Siber meminta
netizen bijak dalam bermedsos.
"Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam
bermedsos," demikian isi tweet @CCICPolri.
Diketahui, sedang ramai diperbincangkan soal Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengkritik Presiden Joko Widodo
(Jokowi) melalui poster 'The King of Lip Service'. Jokowi sendiri mengaku tidak
keberatan atas kritik yang disampaikan mahasiswa BEM UI berkaitan dengan poster
itu. Hanya saja, Jokowi tetap mengingatkan terkait budaya tata krama dan
kesopansantunan dalam memberikan kritik.
"Ini negara demokrasi, jadi kritik itu boleh-boleh saja
dan universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi. Tapi juga
ingat, kita ini memiliki budaya tata krama, memiliki budaya
kesopansantunan," kata Jokowi seperti disiarkan Biro Setpres, Selasa
(29/6).
Jokowi menganggap kritik yang ditujukan mahasiswa kepada
dirinya sebagai bagian dari ekspresi biasa. Menurutnya, dengan menyampaikan
kritik, mahasiswa berarti sedang belajar mengekspresikan pendapat.
"Ya saya kira biasa saja, mungkin mereka sedang belajar
mengekspresikan pendapat," katanya.
0 Komentar