PA Desak Pemerintah Aceh Transparan Terkait Desas Desus Di BPKA

Nurzahri, ST, Juru Bicara Partai Aceh

Banda Aceh | Acehcorner.com – Partai Aceh (PA) melalui juru bicaranya, Nurzahri, S.T, mendesak Pemerintah Aceh menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait desas desus miring yang terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Menurut Nurzahri, pengunduran diri Kepala BPKA yang kemudian berimbas pada mutasi beberapa pejabat eselon III dan IV di “Lambaga Pengelola Uang Rakyat Aceh” itu membuat masyarakat Aceh bertanya-tanya.

“Kasus pengunduran diri Kepala BPKA sangat membuat publik Aceh heboh, dan memunculkan beberapa praduga. Seperti ada kaitan antara pengunduran diri Kadis tersebut dengan pemanggilan dan permintaan keterangan oleh KPK serta isu Kode Apendiks” tulis Nurzahri dalam keterangan pers yang diterima acehcorner.com, Selasa (15/06).

Ia menambahkan, hal tersebut semakin membingungkan publik apalagi setelah adanya mutasi mendadak jajaran DPKA yang patut diduga tidak melalui mekanisme fit and proper test sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang ASN, karena dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah serah terima jabatan antara Kepala DPKA yang lama dengan Kepala DPKA yang baru.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh wajib menjelaskan kepada publik secara transparan, apa yang sebenarnya terjadi di tubuh BPKA. Penjelasan ini sangat penting, bukan hanya karena amanah dari peraturan perundang-undangan tentang prinsip good governance, tapi juga demi terciptanya kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh” tulisnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerima permintaan pengunduran diri Bustami Hamzah dari jabatan Kepala BPKA. Hal itu ditandai dengan keluarnya SK Gubernur bertanggal 14 Juni 2021 terkait pemberhentian Bustami dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan SK Gubernur dikeluarkan menindaklanjuti surat pengunduran diri yang sebelumnya diajukan Bustami pada 30 Mei 2021.

“Lalu untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala BPKA, Gubernur Aceh telah menunjuk Azhari sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKA. Azhari saat ini menjabat Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh” ujar MTA.

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html