Cek Rekening, Hari Ini Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair

Ilustrasi gaji, upah, rupiah(Shutterstock)


Jakarta, Acehcorner.com - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan ASN akan disalurkan hari ini, Kamis (3/6//2021). Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses. "Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia kepada Kompas.com, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

"Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih. Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk aparatur negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," sebut Hadiyanto. Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Perlu diketahui, pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Adapun besaran gaji ke-13 bagi wakil menteri yang diterima paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri. Sementara gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri. Kemudian, untuk gaji ke-13 bagi PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan /atau pangkat golongan/ruangnya.

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000 - Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

-Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

(Kompas.com)

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html