Gubernur Minta Pengoptimalan Posko Penanganan di Tingkat Gampong Kendalikan Penyebaran Covid-19

 

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

Banda Aceh – Dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19, Pemerintah Aceh mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan meminta masyarakat mengoptimalkan posko penanganan di tingkat gampong.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub yang diteken langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah, itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di tingkat Gampong.

Dikeluarkannya instruksi Gubernur ini sesuai  dengan Instruksi Mendagri itu, dalam instruksinya Gubernur meminta kepada para bupati dan seluruh wali kota untuk mengatur pelaksanaan PPKM Mikro sampai ketingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. 

“Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,” papar Iswanto dalam keterangannya mengutip poin dari Ingub tersebut, Senin 24/05/2021.

Iswanto juga menyebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

“Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota,” lanjut Iswanto.

Khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.

“DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang,” Pungkas Iswanto.*


0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html