Pemkab Aceh Utara Resmi Hapus Tunjangan Prestasi Pegawai Tenaga Kesehatan

Sekretaris Daerah Aceh Utara, Murtala (dok ist)

Aceh Utara | Acehcorner.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sejak Januari 2021 resmi menghapus Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) untuk pegawai yang bertugas di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum di daerah tersebut. 

Sebelumnya tunjangan ini diberikan sesuai pangkat dan golongan pegawai. Misalnya, untuk pegawai berpangkat terendah IIa mendapatkan sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Menurut Sekretaris Daerah Aceh Utara, Murtala, penghapusan TPP itu dikhususkan bagi pegawai yang sudah mendapatkan sumber pendapatan tambahan lain. Seperti, pegawai Puskesmas dan rumah sakit, khusus untuk nakes (tenaga kesehatan) karena sudah mendapatkan tunjangan dari uang jasa BPJS, uang insentif pemerintah pusat dan lainnya.

Baca juga: Masyarakat Bersama Pemkab Aceh Utara Sumbangkan Rp668,5 Juta Untuk Rakyat Palestina

“Khusus untuk pegawai biasa, tidak kena aturan ini karena mereka tidak mendapatkan tunjangan tersebut,” kata Murtala, Minggu (1/8/2021).

Menurut Murthala hal ini dilakukan untuk menghilangkan kecemburuan antar pegawai.

“Misalnya ada pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan pusat. Maka, kita beri tunjangan daerah. Ini kita lakukan agar tidak terjadi kecemburuan sesama pegawai yang akan berimbas pada kinerja mereka,” kata Murtala.

Murtala menambahkan, khusus untuk petugas vaksinasi pemerintah daerah juga memberikan intensif tambahan.

“Petugas vaksinasi misalnya, mereka itu ada honorarium tambahan. Namun saat ini masih digodok antara Pemkab Aceh Utara dengan Dinas Kesehatan Aceh Utara, jika sudah selesai mekanismenya akan segera dibayarkan” ungkap Murtala.

Sementara khusus untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di rumah sakit juga ada insentif tambahan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, namun Ia tidak merincikan jumlahnya.(DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html