Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Keluarkan Ingub PPKM Mikro Level 2 dan 3
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Dok. Humpro Prov Aceh) |
Banda Aceh | Acehcorner.com – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No.24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level 3 dan 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto,
mengatakan, Ingub itu dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan
Covid-19 di Tingkat Desa di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan,
Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca juga: Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh
“Dalam Ingub itu, bapak Gubernur menginstruksikan 12 hal
kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh, serta kepada para Kepala Satuan Kerja
Perangkat Aceh,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa
(09/11/2021).
Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali
Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi
menimbulkan penularan Covid-19. Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi
pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus
Covid 19 di Gampong. Maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif,
seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan
berkala.
Kemudian untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat
satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong
selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus
suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif
dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai
dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam
tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan
pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan
kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat
umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih
dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh
hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat
Gampong.
Pada zona merah, pemerintah harus melacak kontak erat,
melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat
bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Kemudian Ingub mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan
kegiatan lainnya di rumah ibadah. Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih
dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga
pukul 22.00 malam, dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di
lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi
menimbulkan penularan.
“Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan
memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan
Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto.
Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang
berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata
Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN)
atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga
Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.
Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala
ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi
mandiri.
ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu
pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali
mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19
Provinsi/Kabupaten/ Kota.
Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan
rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau
lintas Kabupaten/ Kota, untuk sementara waktu dilarang.
Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan
dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap
muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat
shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik
terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada
ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.
Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan
orang tua santri sementara dibatasi.
Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan,
pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di
perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah
Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.
Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang
tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid
Test Antigen, oleh masing-masing instansi.
Sanksi Bagi Walikota,
Bupati dan Warga yang Melanggar
Selanjutnya dalam Instruksi Gubernur itu juga disebutkan,
bagi Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal
67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Iswanto juga melanjutkan, untuk pelaku usaha, restoran,
pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub
ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha. (DA)
0 Komentar